Terkait surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tapin beri lampu hijau akan mulai berlakukan sekolah tatap muka pada awal tahun 2021.
Sekertaris Dinas Pendidikan Pemkab Tapin, Supian Suri di Rantau, Senin, mengatakan, menanggapi surat edaran tersebut, Disdik akan melakukan pembahasan dengan pihak sekolah terelebih dahulu.
"Nanti akan dibahas dulu, mulai dari persiapan apa saja yang perlu dalam memberlakukan sekolah tatap muka Januari tahun depan," ujarnya.
Dijelaskan Supian, pertemuan nanti juga membahas bagai mana pola pembelajarannya, dan batas waktu belajar,
Selain dengan pihak sekolah, Disdik juga nanti akan melakukan pertemuan dengan orang tua atau wali murid tentang sekolah tatap muka ini.
"Ya tentu harus ada pertemuan dengan orang tua atau wali murid, kalau saja ada orang tua yang masih takut atau belum siap sekolah tatap muka karena COVID-19 ini, jadi kita akan cari jalan keluarnya bersama," ujarnya.
Dalam surat edaran 3 menteri yakni dari Mendikbud, Menkes, dan Menteri Agama RI sudah mengatur perihal protokol kesehatan dalam institusi pendidikan.
Diantaranya mengatur soal jumlah maksimal peseta didik dalam ruang kelas, sistem pembelajaran yang bergilir atau shif, dan protokol kesehatan COVID-19 yakni Menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Untuk soal zona COVID di daerah, tidak ada dalam surat edaran, misal hanyar zona hijau yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, tapi ini tidak ada, jadi tidak masalah Tapin saat ini zona orange," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Sekertaris Dinas Pendidikan Pemkab Tapin, Supian Suri di Rantau, Senin, mengatakan, menanggapi surat edaran tersebut, Disdik akan melakukan pembahasan dengan pihak sekolah terelebih dahulu.
"Nanti akan dibahas dulu, mulai dari persiapan apa saja yang perlu dalam memberlakukan sekolah tatap muka Januari tahun depan," ujarnya.
Dijelaskan Supian, pertemuan nanti juga membahas bagai mana pola pembelajarannya, dan batas waktu belajar,
Selain dengan pihak sekolah, Disdik juga nanti akan melakukan pertemuan dengan orang tua atau wali murid tentang sekolah tatap muka ini.
"Ya tentu harus ada pertemuan dengan orang tua atau wali murid, kalau saja ada orang tua yang masih takut atau belum siap sekolah tatap muka karena COVID-19 ini, jadi kita akan cari jalan keluarnya bersama," ujarnya.
Dalam surat edaran 3 menteri yakni dari Mendikbud, Menkes, dan Menteri Agama RI sudah mengatur perihal protokol kesehatan dalam institusi pendidikan.
Diantaranya mengatur soal jumlah maksimal peseta didik dalam ruang kelas, sistem pembelajaran yang bergilir atau shif, dan protokol kesehatan COVID-19 yakni Menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Untuk soal zona COVID di daerah, tidak ada dalam surat edaran, misal hanyar zona hijau yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, tapi ini tidak ada, jadi tidak masalah Tapin saat ini zona orange," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020