Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap dua pelaku pemerasan dan pengacaman yang terjadi di Jalan Padat karya tepatnya Barbershop Gusamara Kel. Sungai Andai kota setempat.

"Ungkap pidana ini berhasil kami lakukan berkat adanya laporan korban yang diketahui bernama Rapii (21) tukang pangkas rambut, warga Jalan Bajayau Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita melalui Kanit Reskrim Ipda Ginting di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, kejadian pemerasan dan pengacaman yang dilakukan oleh kedua pelaku itu terjadi pada Selasa (17/11) malam, sekitar pukul  22.30 WITA.

Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Rajianoor (35)  jaga parkir, warga Jalan Sungai Andai Komp. Batu Nilam I, Kota Banjarmasin

Sedangkan, pelaku lainnya bernama Baihaki (36) jaga parkir, warga Jalan Ujung Murung Laut Kel. Kertak Baru Ulu, Kota Banjarmasin.

Ipda Ginting juga mengatakan saat itu korban sedang bekerja di pangkas rambut kemudian datang kedua pelaku dan langsung menodongkan senjata tajam jenis belati dan mengambil barang milik korban.

Setelah itu kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian. Adapun barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit handphone merk Vivo S1 warna biru.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp2.200.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna penanganan lebih lanjut.

Perwira pertama Polri itu terus mengatakan pada Rabu (18/11) sore, sekitar pukul 16.30 WITA, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, pelaku Rajianoor dan Baihaki beserta barang bukti yang berhasi disita petugas, dibawa Kepolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik menjeratnya dengan pasal 368  KUHP Tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman.  

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020