Kotabaru,  (Antara) - Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Tri Basuki Rahmat, menyatakan, sejak musim kemarau telah ditemukan 207 titik api yang tersebar di Kotabaru.


"Titik api atau hotspot sebanyak 205 titik tersebut ditemukan mulai Juni-Oktober," kata Tri di Kotabaru, Jumat.

Dia menjelaskan, hotspot tersebut tersebar di sejumlah kawasan hutan dan lahan, terutama di Pulaulaut, perbatasan Kotabaru, Kalsel dengan Kabupaten Paser, Kaltim, Kecamatan Hampang, Snakin, Kelumpang Tengah, dan beberapa daerah lainnya.

Menurut dia, titik api tersebut bisa berasal dari kawasan hutan atau lahan milik warga yang terbakar, dan ada pula yang sengaja dibakar dengan tujuan untuk membersihkan lahan, persiapan untuk tanam.

Namun demikian, lanjut dia, membakar lahan seyogyanya tidak perlu dilakukan, mengingat musim kemarau ini bisa menyebabkan kebakaran yang lebih besar dan membahayakan bagi orang lain.

Untuk mengurangi hostpsot, dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta mengantisipasi kelangkaan air bersih, BPBD Kotabaru telah mengusulkan modifikasi hutan buatan kepada pemerintah provinsi Kalsel.

"Mudah-mudahan permintaan kita cepat direspon," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Rusin didampingi Kepala Seksi Pengamanan Hutan, R Herlambang, mengatakan, pihaknya memprediksi ratusan hektare kawasan hutan dan lahan di Kotabaru sejak musim kemarau terbakar.

"Sebagian kawasan yang terbakar berada di Pulaulaut, dan daerah lainnya. Dan kawasan hutan yang terbakar adalah hutan produksi, dan sebagiannya lahan milik warga," katanya.

Khusus untuk kasus kebakaran di kawasan hutan produksi, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial W (40) warga Sebelimbingan, Pulaulaut Utara, bersama barang bukti, berupa sulu, kayu dan abu hasil pembakaran hutan.

Menurut tersangka, lanjut Herlambang, hutan yang dibakar akan dijadikan lahan pertanian untuk bercocok tanaman padi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 83 huruf A, pasal 12 huruf D juncto pasal 85 ayat 1 juncto pasal 12 huruf G Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Kehutanan dan Perusakan, dengan ancaman tiga tahun penjara dan atau denda Rp250 juta-Rp3 miliar.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014