Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bersepakat pembahasan lima buah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Limbah tetap secara terpisah demi memudahkan administrasi dan alasan teknis.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kotabaru Sukardi, Senin mengemukakan, perkembangan terbaru dalam pembahasan terhadap lima Raperda tentang limbah yang terdiri atas tiga panitia khusus (Pansus) dan eksekutif menyepakati tidak ada penggabungan.

"Rapat pembahasan yang melibatkan dewan, bagian hukum, BLHD Kotabaru dan sejumlah pihak terkait menyekapati lima buah Raperda tentang limbah tetap sesuai konsep awal," kata Sukardi.

Lima Raperda terkait limbah tersebut meliputi Raperda Tentang Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi Pada Tanah, Raperda Tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Industri serta Usaha Suatu Kegiatan, Raperda Tentang Pemanfatan Air Limbah dan Pembuangan Air Limbah, Raperda Tentang Garis Sempadan Bangunan dan terakhir Raperda Tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.

Beberapa pertimbangan teknis diantaranya dasar pengaturan tentang hal ini, menjaga keefektifan penerapan Perda. Jika draft Raperda digabung maka perlu diubah pasal-pasal yang ada karena berkaitan dengan perizinan yang lain.

Demikian pula dengan waktu, menurut politisi Partai Nasdem itu, dengan digabungnya lima Raperda akan menambah waktu yang panjang untuk menyusunnya kembali dari awal.

"Keberadaan Perda atau aturan tentang limbah sudah kian mendesak di Kabupaten Kotabaru," ujarnya.

Dia menegaskan pemilahan lima Raperda tersebut secara substansi tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang.

Adanya pandangan kementerian Lingkungan Hidup yang menyarankan lima Raperda digabung karena pertimbangan mereka hanya terpaku pada UU dan lingkungan hidup saja, katanya.

Padahal dalam pembuatan Raperda tidak hanya pertimbangan UU semata tapi juga pertimbangan lain yang terkait diantaranya pelibatan instansi-instansi lain yang juga berperan dalam penerapan aturan itu.

Ketua Pansus II H. Suhartono dalam rapat koordinasi pembahasan lima Raperda Tentang Limbah mengakomodir mayoritas usulan dari ketiga Pansus.

"Mayoritas usulan rekan-rekan baik legislatif maupun eksekutif menyepakati lima Raperda Tentang Limbah tetap dipisah sesuai konsep yang diusulkan eksekutif," ujar Suhartono.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru H. Mukhni sempat menjadi koordinator rombongan ketika melakukan studi banding di Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pembahasan Raperda Tentang Limbah.

Hasil studi banding Kementerian LH memberi pandangan agar lima raperda bisa digabung untuk efisiensi birokrasi.

Terkait pembahasan raperda anggota DPRD Kotabaru dibagi dalam tiga kelompok yakni Pansus I diketuai Edriansyah bertugas membahas Raperda Tentang Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dan Raperda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pansus II yang dipimpin H. Suhartono bertugas membahas dua Raperda Tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Industri dan Usaha Suatu Kegiatan dan Raperda Tentang Pemanfatan Air Limbah dan Pembuangan Air Limbah.

Sedangkan Suji Hendra memimpin Pansus III bertugas membahas Raperda Rentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air dan Raperda Tentang Garis Sempadan Bangunan.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014