Petugas gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial SR (41), Sabtu (7/11) malam.
Bersama pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tersangka SR warga Sarigading Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Tersangka salah satu DPO Polres Tabalong terkait kasus pencurian kendaraan bermotor," jelas Muchdori.
Saat diperiksa SR mengakui melakukan penadahan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan pelaku sendiri hasil dari penyelidikan petugas sebagaimana pelaporan korban HR (19) warga Kelurahan Tanjung pada Senin (16/9).
Korban memarkir kendaraannya di halaman depan rumah tanpa di kunci stang pada malam hari dan pagi harinya sepeda motornya sudah hilang.
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 29 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Bersama pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tersangka SR warga Sarigading Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Tersangka salah satu DPO Polres Tabalong terkait kasus pencurian kendaraan bermotor," jelas Muchdori.
Saat diperiksa SR mengakui melakukan penadahan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan pelaku sendiri hasil dari penyelidikan petugas sebagaimana pelaporan korban HR (19) warga Kelurahan Tanjung pada Senin (16/9).
Korban memarkir kendaraannya di halaman depan rumah tanpa di kunci stang pada malam hari dan pagi harinya sepeda motornya sudah hilang.
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 29 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020