Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terus menegakkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 tapi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan tidak akan menerapkan sanksi lagi.

"Jadi sampai sekarang Perwali Nomor 68 Tahun 2020 belum dicabut, hingga penegakan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, tapi sekarang kita tidak memberlakukan sanksi lagi," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Fahruraji di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, diterapkan sanksi administrasi, kerja sosial dan denda bagi pelanggarnya.

"Penegakan Perwali dengan ada sanksi itu secara gencarnya selama satu setengah bulan lalu kita laksanakan, atau pada 15 Oktober lalu berakhir, sekarang tidak lagi," ujar Fahruraji.

Meski tidak menerapkan sanksi lagi, paparnya, namun pihaknya tetap melakukan patroli untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, karena pandemi COVID-19 masih terjadi di kota ini.

"Kita tegur yang tidak pakai masker, atau kumpul-kumpul tanpa jaga jarak, kita juga himbau agar tetap disiplin mencuci tangan pakai sabun," bebernya.

Menurut dia, Banjarmasin yang sudah tidak ada zona merah COVID-19 lagi harus tetap waspada, karenanya masyarakat harus terus diingatkan.

Sehingga, lanjut Fahruraji, kasus terkonfirmasi positif baru yang sudah melandai ini tidak lagi naik.

Dia mengungkapkan, sejak digencarkannya penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 lalu, sekitar 3.000 orang terjaring.

"Bahkan kita kumpulkan sanksi denda itu mencapai Rp30 juta," paparnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020