Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin mengenai aliran dana dalam kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Penyidik KPK Selasa (10/11) telah memeriksa Rosidin dalam penyidikan kasus tersebut.

"Rosidin, mantan anggota DPRD Kota Banjar dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.



Selain Rosidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Asda II Setda Kota Banjar Agus Eka Sumpena, wiraswasta Acep Iwan Nugraha, dan pengurus CV Mutiara Prima Entus.

"Agus Eka Sumpena dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemkot Banjar," kata Ali.

Kemudian, saksi Acep Iwan Nugraha dikonfirmasi terkait adanya aliran transaksi keuangan pada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini.



"Sedangkan saksi Entus dikonfirmasi mengenai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar," kata Ali.

Pemeriksaan empat saksi itu digelar di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar, Kota Bandung.

Terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni wiraswasta/Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima Uu Kusnahendar.

"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali," kata Ali.



Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020