LSM Masyarakat Pemerhati Hukum dan Lingkungan (MPHL) Hulu
Sungai Tengah menyampaikan aspirasi perlunya Kabupaten Hulu Sungai
Tengah memiliki peraturan daerah tentang Larangan atau
penanggulangan minuman keras atau minuman alkohol kepada DPRD Hulu
Sungai Tengah, Rabu (4/5).
Ketua LSM MPHL HST Syamsudin Arsyad mengatakan pihaknya cukup miris dan prihatin dengan maraknya pemakaian minuman yang memabukkan atau minuman alkohol oplosan yang dipakai sebagian anak-anak muda di daerah ini.
Menurut dia, penyalah gunaan alkohol 70 persen dicampur dengan minuman berenergi banyak dikonsumsi pelajar dan remaja saat terjaring operasi pekat kondisi tersebut berdampak dengan meningkatnya tindak kekerasan atau pun perkelahian.
Peredaran atau pemakaian minuman beralkohol, kata dia, diatur KUHP dan sanksi hukumannya sangat ringan baik sebagai pemakai maupun penjual sehingga penegak hukum di HST tidak bisa maksimal memberantas peredaran minuman oplosan dan membuat efek jera.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia LSM MPHL HST berdasarkan masukan tokoh masyarakat, ulama, pendidik, dan dukungan penuh Dandim 1002 Barabai Letkol Infanteri Heri Pribadi saat pertemuan dengan LSM se HST tanggal 19 April 2011 di Makodim Barabai, mendesak DPRD untuk segera membuat perda larangan dan penjualan Miras.
Aspirasi dari Keprihatian yang sama juga disampaikan oleh Dandim 1002 Barabai Heri Pribadi peredaran minuman keras oplosan dan penyalahgunaan alkohol 70 persen di bumi murakata dapat merubah persepsi daerah Barabai yang dikenal religius menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya dan agama.
"Saya sangat prihatin karena yang terjaring dalam operasi dan diamankan anggota justru paling banyak pelajar, bahkan ada pelajar yagn terjaring sebanyak dua kali,"katanya.
Anggota DPRD HST Komisi Satu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sosial Masyarakat H Subhan Saputera menuturkan perda miras sangat diperlukan selain untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan serta memperkuat kewenangan daerah untuk mmberantas peredaran miras di HST.
Kalau perlu dibuat pembatasan terhadap peredaran obat golongan C dan Alkohol 70%, kata dia hal ini perlu dilakukan untuk penertiban dan agar yang menyalahgunakan juga tidak mudah memperolehnya, karena selama ini terkesan untuk mendapatkan sangat mudah bahkan beredar luas hingga pedesaan. (Fat/B))
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011
Ketua LSM MPHL HST Syamsudin Arsyad mengatakan pihaknya cukup miris dan prihatin dengan maraknya pemakaian minuman yang memabukkan atau minuman alkohol oplosan yang dipakai sebagian anak-anak muda di daerah ini.
Menurut dia, penyalah gunaan alkohol 70 persen dicampur dengan minuman berenergi banyak dikonsumsi pelajar dan remaja saat terjaring operasi pekat kondisi tersebut berdampak dengan meningkatnya tindak kekerasan atau pun perkelahian.
Peredaran atau pemakaian minuman beralkohol, kata dia, diatur KUHP dan sanksi hukumannya sangat ringan baik sebagai pemakai maupun penjual sehingga penegak hukum di HST tidak bisa maksimal memberantas peredaran minuman oplosan dan membuat efek jera.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia LSM MPHL HST berdasarkan masukan tokoh masyarakat, ulama, pendidik, dan dukungan penuh Dandim 1002 Barabai Letkol Infanteri Heri Pribadi saat pertemuan dengan LSM se HST tanggal 19 April 2011 di Makodim Barabai, mendesak DPRD untuk segera membuat perda larangan dan penjualan Miras.
Aspirasi dari Keprihatian yang sama juga disampaikan oleh Dandim 1002 Barabai Heri Pribadi peredaran minuman keras oplosan dan penyalahgunaan alkohol 70 persen di bumi murakata dapat merubah persepsi daerah Barabai yang dikenal religius menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya dan agama.
"Saya sangat prihatin karena yang terjaring dalam operasi dan diamankan anggota justru paling banyak pelajar, bahkan ada pelajar yagn terjaring sebanyak dua kali,"katanya.
Anggota DPRD HST Komisi Satu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sosial Masyarakat H Subhan Saputera menuturkan perda miras sangat diperlukan selain untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan serta memperkuat kewenangan daerah untuk mmberantas peredaran miras di HST.
Kalau perlu dibuat pembatasan terhadap peredaran obat golongan C dan Alkohol 70%, kata dia hal ini perlu dilakukan untuk penertiban dan agar yang menyalahgunakan juga tidak mudah memperolehnya, karena selama ini terkesan untuk mendapatkan sangat mudah bahkan beredar luas hingga pedesaan. (Fat/B))
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011