Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, selama 2014 telah mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) sebanyak 64 buah, dengan total nilai ekspor sekitar Rp250 miliar.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Kotabaru, Zainal Arifin, Kamis di Kotabaru mengatakan, SKA yang dikeluarkan Kotabaru dari tahun ke tahun meningkat tajam.

"Tahun sebelumnya yang dikeluarkan hanya kisaran 4-10 Surat Keterangan Asal (SKA). Bahkan Kotabaru pernah diperingatkan pusat apabila jumlah SKA yang dikeluarkan tidak signifikan, izin mengeluarkan SKA akan dikembalikan ke pusat atau provinsi," terangnya.

Alhamdulillah, kewenangan tersebut tetap diberikan kepada Kotabaru, setelah jumlah SKA yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Kotabaru pengeskpor terus melonjak.

Ia menerangkan, SKA semula menjadi kewenangan pusat ataupun provinsi. Tetapi setelah terbitnya aturan baru, kabupaten sebagai daerah penghasil diberikan kewenangan untuk mengeluarkan SKA.

Namun demikian, kewenangan tersebut harus ditebus dengan kerja keras, termasuk sosialisasi kepada perusahaan-p[erusahaan yang ada di Kotabaru.

"Hingga hari ini masih banyak perusahaan yang meminta SKA dari provinsi dan pusat, padahal barang-barang yang diekspor oleh perusahaan tersebut dihasilkan dari Kotabaru," terangnya.

Beberapa perusahaan yang masih menggunakan SKA pusat di antaranya, PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tbk Tarjun, PT. Sinar Mas, sementara PT. Golden Hope Nusantara, dan PT Sebuku Irton Lateritic Ores (SILO), sudah meminta SKA dari Kotabaru.

Sementara itu perusahaan perkebunan rata-rata masih meminta SKA dari Pemprov Kalsel di Banjarmasin.

Menurut Zainal, sebenarnya tidak ada keuntungan langsung yang didapat oleh daerah dengan mengeluarkan SKA, selain pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

"Padahal, biaya operasional cukup besar," tambahnya.

Sementara itu, SKA atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, di mana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.

Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia, dan COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014