Bupati Banjar Khalilurrahman mengajukan dua rancangan peraturan daerah kepada DPRD Banjar yakni raperda Kepemudaan dan raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dua raperda diajukan bupati melalui sidang paripurna DPRD Banjar, Rabu dipimpin Ketua DPRD M Rofiqi dan dihadiri anggota dewan secara virtual di Command Center Pemkab Banjar dan gedung DPRD setempat. 

"Raperda yang kami ajukan sangat penting karena menjadi payung hukum bagi Pemkab Banjar memberikan pembinaan kepada pemuda. Peran pemuda sangat penting dan menjadi generasi penerus bangsa," ujarnya. 

Sementara raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi dasar bagi Pemkab Banjar mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian alam dan lingkungan hidup.

"Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan modal utama bagi Pemkab Banjar dalam mengambil kebijakan dan melaksanakan pembangunan," ucap Guru Khalil sapaan akrabnya.

Sementara itu, DPRD Banjar juga menyampaikan beberapa Raperda inisiatif yakni raperda pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Tujuannya untuk membantu masyarakat miskin. 

Raperda lainnya tentang perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya serta raperda pasar modern dan raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020