Banjarmasin (Antaranews Kalsel) – Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin secara maraton menyidangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar, dengan menghadirkan para saksi terhadap dua terdakwa Mahliana dan Fauzan Saleh.


Namun sayang, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banjarmasin sepertinya kurang menguasai persoalan. Sebab rata-rata saksi yang dihadirkan banyak menjawab “tak tahu” saat ditanya Majlis Hakim.

Misalnya saksi untuk terdakwa Mahliana, dihadirkan Yuliastuti dari staf Kasubbag Kesra Pemprov Kalsel. Dia mengaku baru masuk sebagai staf Kesra pada 2011, pada 2010 dia adalah staf Biro Humas Pemprov Kalsel. “Jadi saya tidak tahu soal kasus bansos ini,” ujarnya saat ditanya Majlis Hakim Darsono.

Selanjutnya, majlis hakim menanyainya apakah ada yang bisa dijelaskannya terkait kasus ini saat dia menjadi staf penerangan di Biro Humas, Yuliastuti hanya bisa menggelengkan kepalanya seraya kebingungan.

Hal yang sama juga terjadi dari enam saksi lainnya yang diajukan JPU, mereka rata-rata juga tidak bisa menjawab secara detail atau spisifik persoalan bansos di bagian Kesra, sebab rata-rata mereka merupakan staf biasa yang tidak memiliki wewenang dan kebijakan.

Tidak hanya pada terdakwa Mahliana, sidang dengan terdakwa Fauzan saleh yang merupakan Wakil Bupati Banjar dan dulunya mantan kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel juga mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU Kejaksaan Tinggi Banjarmasin.

Menurut penasehat hukumnya Bunyani sebelum dijalankannya persidangan, kliennya hari ini akan mendengarkan keterangan dua saksi, yakni, dari Kesbangpol Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Tanjung.

“Saya tidak tahu juga apa yang ingin diminta JPU dari keterangan mereka (saksi) ini,” ucapnya.


Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014