Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan menghormati keputusan DPR RI terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur bahwa pilkada tidak langsung oleh rakyat tetapi dilakukan melalui DPRD setempat.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Riza Jihadi mengemukakan itu di Banjarmasin, Rabu.

"Pada dasarnya kami menghormati apa yang menjadi keputusan para wakil rakyat terkait dengan pilkada melalui DPRD," ujar mantan Ketua KPUD Kabupaten Balangan, Kalsel itu.

Tapi, lanjutnya, KPUD Kalsel tetap mempersiapkan mekanisme jika pelaksanaan pilkada tersebut secara langsung oleh rakyat.

"Kenapa? Karena undang-undang mengenai penyelenggara pemilu di mana di dalamnya melaksanakan pemilu legislatif, pilpres dan kepala daerah masih belum dicabut," katanya.

Menurut dia, perangkat aturan pemilihan melalui DPRD masih belum diketahui formatnya, sistemnya bagaimana serta syaratnya apa saja.

"Paling tidak semua itu sudah harus selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan, karena pada Desember ada tahapan yang harus dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi, seperti pilkada ditunda, dilaksanakan secara langsung atau tetap melalui DPRD dengan catatan seluruh aturan untuk pelaksanaan sudah selesai dibuat.

"Perlu di ketahui aturan ini tidak hanya berlaku bagi Kalsel, namun untuk seluruh Indonesia. Tentu saja segala sesuatunya harus dipersiapkan sedemikian atau sebaik mungkin," katanya.

Menurut dia, yang terpenting dalam melakukan persiapan, pihaknya menggunakan pendanaan rapat rutin dan belum masuk pada penggunaan anggaran biaya pilkada karena memang masih belum ada seperti pengeluaran biaya perekrutan dan kehormatan badan adhock seperti PPK, PPS dan KPPS.

"Langkah yang kita laksanakan tidak terlalu jauh sehingga memungkinkan kita untuk mengikuti aturan yang berlaku sewaktu-waktu. Tetapi kewaspadaan terhadap keputusan penyelenggara yang mendadak memungkinkan kita untuk tidak kelabakan dan kacau," katanya.

Dalam waktu dekat atau tahun 2015, di Kalsel ada tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada dan ditambah untuk tingkat provinsi, yang pelaksanaannya dijadwalkan secara bersamaan.

Sebanyak tujuh dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel yang melaksanakan Pilkada 2015, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan enam kabupaten lainnya pelaksanaan Pilkada pada waktu yang tidak bersamaan yaitu Kabupaten Barito Kuala (Batola), Tanah Laut (Tala), Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Tabalong.   

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014