Setelah menyerahkan 128 bidang sertifikat tanah tahun 2019 dan 304 bidang Juni 2020, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala (BPN Batola), Kalimantan Selatan kembali menyerahkan 750 bidang sertifikat hak pakai atas tanah milik Pemkab Barito Kuala, Senin (26/10).
Penyerahan sertifikat dari BPN ke Pemkab Batola yang dilaksanakan di Rumah Makan Pawon Tlogo, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Batola yang diikuti para BPN dan BPKAD kabupaten/kota se-Kalsel secara virtual sekaligus dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Acara yang dihadiri Bupati Batola diwakili Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara Eko Prihariyanto W, Plt Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan Nurul Ain, Kepala BP2RD Ardiansyah, dan yang mewakili Kepala BPKAD Batola ini melibatkan Kakanwil BPN Provinsi Kalsel H Allen Saputra serta Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah VIII Dian Patria.
Kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah barang milik Pemkab Batola tahun 2020 itu juga dirangkai penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi terkait pelayanan bea perolehan atas tanah dan bangunan secara elektronik yang diikuti para notaris PPAT Wilayah Kerja Batola.
Kepala BPN Batola Dr Ahmad Suhaimi mengatakan, total sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Batola sejak MoU 2019 hingga saat ini terdapat 1.182 bidang.
Jumlah itu, sebutnya, melebihi dari target MoU yang telah dilaksanakan.
Dia berharap, sertifikat tersebut dapat membantu menertibkan administrasi dan pengamanan secara hukum aset-aset Pemkab Batola dan tahun berikut tetap teralokasi anggaran, sehingga pihaknya secara total dapat menyelesaikan penyertifikatan tanah aset milik Pemkab Batola.
Menyinggung penyelesaian 750 sertipikat tanah Pemkab Batola, mantan Kepala BPN Hulu Sungai Utara (HSU) itu menyatakan, hanya dibutuhkan waktu sekitar tiga minggu.
Awalnya, sebutnya, pihaknya berniat menyerahkan sertipikat tersebut pada 24 September lalu, namun berhubung ada sesuatu hal sehingga bisa dilaksanakan sekarang.
Terlepas dari semua alasan di atas, Suhaimi menyatakan kembali siap menyambut tantangan dari Pemkab Batola dalam upaya legalisasi kepemilikan tanah milik Pemkab Batola kapan pun, dimana pun dan berapa pun jumlahnya.
Sementara itu Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Pj Sekda H Abdul Manaf menerangkan, 750 sertipikat tanah milik Pemkab Batola yang diserahkan BPN Batola ini sebenarnya aset berupa jalan.
Dengan diselesaikannya penyertifikatan 750 bidang tanah tersebut, ucap bupati, maka seluruh jalan di wilayah Batola telah terdaftar sebagai aset milik Pemkab Batola.
Bupati juga mengutarakan, total legalisasi aset tanah milik Pemkab Batola sejak ditandatangani MoU tahun 2019 telah disertipikatkan 1.182 bidang tanah, dalam arti jauh melampaui target yang disepakati yakni hanya 250 bidang selama tiga tahun.
Cepatnya proses legalisasi ini, lanjutnya, menunjukan akselerasi yang luar biasa terhadap peningkatan jumlah aset terdaftar di Batola berkat dukungan semua pihak.
Sebelumnya, Kakanwil BPN Kalsel Alen Saputra mengatakan, keberhasilan penyertipikan tanah yang sangat cepat dilakukan berkat kebaikan semua pihak yang bekerja dengan niat tulus serta menghilangkan ego sektor.
Allen menambahkan, penyelesaian penyertipikatan tanah yang berhasil dilakukan BPN dan Pemkab Batoal ini sangat berdampak multif efek dan multidemensional.
Mengingat dengan tercatatnya semua aset milik Pemkab, terang dia, maka BPN tidak lagi merasa khawatir terjadinya penyertipikatan tanah milik pemda kepada pihak lain.
Begitu pula terhadap pihak penyediaan tanah, ungkap dia, akan dengan mudah jika suatu saat membutuhkan tanah untuk kepentingan pemda termasuk kebutuhan untuk pelebaran jalan.
Terkait BPHTB, dengan keberadaannya, menurut Allen, DPRD tidak khawatir terjadinya penipuan dan tingginya cost apabila ada pemohon yang melampirkan BPHTB-nya karena bisa mengecek langsung benar tidaknya BPHTB tersebut telah disetor.
Di lain pihak, lanjutnya, melalui legalisasi aset akan mempermudah pula bagi BPKAD untuk melakukan pengecekan, notaris, termasuk KPK yang merasa tidak ada lagi dana-dana yang seharusnya kita terima sebagai pendapatan daerah maupun pungutan retribusi.
Sementara, Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah VIII Dian Patria mengapresiasi Pemkab Batola dan BPN atas akselerasi sertipikasi aset pemerintah sebanyak 1.128 bidang tanah.
Dia berharap, setelah penyertipikatan ini agar dibuat peta tunggal koordinat (acuan bersama lintas pihak/one map one data one policy).
"Bagi tanah yang belum bersertipikat supaya dilakukan pemetaan terlebih dahulu,"tegasnya.
Dian mengatakan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah hendaknya menggunakan nilai transaksi sesuai NJOP/ZNT sebagai referensi pembayaran pajak BPHTB/PBB, selain itu pastikan hart to hart antara BPN dengan pemda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Penyerahan sertifikat dari BPN ke Pemkab Batola yang dilaksanakan di Rumah Makan Pawon Tlogo, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Batola yang diikuti para BPN dan BPKAD kabupaten/kota se-Kalsel secara virtual sekaligus dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Acara yang dihadiri Bupati Batola diwakili Pj Sekda H Abdul Manaf, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara Eko Prihariyanto W, Plt Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan Nurul Ain, Kepala BP2RD Ardiansyah, dan yang mewakili Kepala BPKAD Batola ini melibatkan Kakanwil BPN Provinsi Kalsel H Allen Saputra serta Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah VIII Dian Patria.
Kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah barang milik Pemkab Batola tahun 2020 itu juga dirangkai penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi terkait pelayanan bea perolehan atas tanah dan bangunan secara elektronik yang diikuti para notaris PPAT Wilayah Kerja Batola.
Kepala BPN Batola Dr Ahmad Suhaimi mengatakan, total sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Batola sejak MoU 2019 hingga saat ini terdapat 1.182 bidang.
Jumlah itu, sebutnya, melebihi dari target MoU yang telah dilaksanakan.
Dia berharap, sertifikat tersebut dapat membantu menertibkan administrasi dan pengamanan secara hukum aset-aset Pemkab Batola dan tahun berikut tetap teralokasi anggaran, sehingga pihaknya secara total dapat menyelesaikan penyertifikatan tanah aset milik Pemkab Batola.
Menyinggung penyelesaian 750 sertipikat tanah Pemkab Batola, mantan Kepala BPN Hulu Sungai Utara (HSU) itu menyatakan, hanya dibutuhkan waktu sekitar tiga minggu.
Awalnya, sebutnya, pihaknya berniat menyerahkan sertipikat tersebut pada 24 September lalu, namun berhubung ada sesuatu hal sehingga bisa dilaksanakan sekarang.
Terlepas dari semua alasan di atas, Suhaimi menyatakan kembali siap menyambut tantangan dari Pemkab Batola dalam upaya legalisasi kepemilikan tanah milik Pemkab Batola kapan pun, dimana pun dan berapa pun jumlahnya.
Sementara itu Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Pj Sekda H Abdul Manaf menerangkan, 750 sertipikat tanah milik Pemkab Batola yang diserahkan BPN Batola ini sebenarnya aset berupa jalan.
Dengan diselesaikannya penyertifikatan 750 bidang tanah tersebut, ucap bupati, maka seluruh jalan di wilayah Batola telah terdaftar sebagai aset milik Pemkab Batola.
Bupati juga mengutarakan, total legalisasi aset tanah milik Pemkab Batola sejak ditandatangani MoU tahun 2019 telah disertipikatkan 1.182 bidang tanah, dalam arti jauh melampaui target yang disepakati yakni hanya 250 bidang selama tiga tahun.
Cepatnya proses legalisasi ini, lanjutnya, menunjukan akselerasi yang luar biasa terhadap peningkatan jumlah aset terdaftar di Batola berkat dukungan semua pihak.
Sebelumnya, Kakanwil BPN Kalsel Alen Saputra mengatakan, keberhasilan penyertipikan tanah yang sangat cepat dilakukan berkat kebaikan semua pihak yang bekerja dengan niat tulus serta menghilangkan ego sektor.
Allen menambahkan, penyelesaian penyertipikatan tanah yang berhasil dilakukan BPN dan Pemkab Batoal ini sangat berdampak multif efek dan multidemensional.
Mengingat dengan tercatatnya semua aset milik Pemkab, terang dia, maka BPN tidak lagi merasa khawatir terjadinya penyertipikatan tanah milik pemda kepada pihak lain.
Begitu pula terhadap pihak penyediaan tanah, ungkap dia, akan dengan mudah jika suatu saat membutuhkan tanah untuk kepentingan pemda termasuk kebutuhan untuk pelebaran jalan.
Terkait BPHTB, dengan keberadaannya, menurut Allen, DPRD tidak khawatir terjadinya penipuan dan tingginya cost apabila ada pemohon yang melampirkan BPHTB-nya karena bisa mengecek langsung benar tidaknya BPHTB tersebut telah disetor.
Di lain pihak, lanjutnya, melalui legalisasi aset akan mempermudah pula bagi BPKAD untuk melakukan pengecekan, notaris, termasuk KPK yang merasa tidak ada lagi dana-dana yang seharusnya kita terima sebagai pendapatan daerah maupun pungutan retribusi.
Sementara, Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah VIII Dian Patria mengapresiasi Pemkab Batola dan BPN atas akselerasi sertipikasi aset pemerintah sebanyak 1.128 bidang tanah.
Dia berharap, setelah penyertipikatan ini agar dibuat peta tunggal koordinat (acuan bersama lintas pihak/one map one data one policy).
"Bagi tanah yang belum bersertipikat supaya dilakukan pemetaan terlebih dahulu,"tegasnya.
Dian mengatakan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah hendaknya menggunakan nilai transaksi sesuai NJOP/ZNT sebagai referensi pembayaran pajak BPHTB/PBB, selain itu pastikan hart to hart antara BPN dengan pemda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020