Anggota unit Jantanras Polres Tabalong bersama anggota Polsek Murung Pudak menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor RM warga Jalan Tanjung Selatan, Rabu (21/10).

Tersangka RM diamankan di rumah kontrakan jalan raya Pandan Arum Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

"Pelaku mengaku mencuri kendaraan bermotor milik korban bersama rekannya berinisial G yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Muchdori.

Tersangka sendiri sebelumnya pernah menjalani mendapat asimilasi bebas pada April 2020.

Akibat perbuatan pelaku, pemilik sepeda motor merek Honda Beat, dengan nomor polisi DA 6589 UAJ yang raib dicuri mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020