Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dipimpin langsung Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi langsung melakukan peninjauan dan mencek kondisi lokasi penambangan batu bara liar di sekitar Situs Cagar Budaya Benteng Madang, Kecamatan Padang Batung.

Ia mengatakan, dari hasil peninjauan aktifitas penambangan batubara ilegal atau tanpa izin yang dilaporkan masyarakat tersebut sudah berjalan beberapa waktu, dan saat dilakukan peninjauan aktivitas penambangan sudah dihentikan.

"Memang benar ada bekas galian atau aktivitas penambangan ilegal yang sudah kosong, dan kita sinyalir penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan dilakukan malam hari dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat," katanya, Rabu (21/10) kemarin.

 


Baca juga: Video - Cagar Budaya Benteng Madang terancam tergusur tambang liar batubara

Dijelaskan dia, pihaknya akan melaporkan hasil dari pengecekan lapangan ini ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, dan akan terus berusaha melacak oknum yang melakukan aktifitas penambangan ilegal tersebut, sehingga merusak lingkungan yang akhirnya juga berdampaknya terhadap masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat yang melihat adanya aktifitas alat berat dan truk angkutan yang lalu lalang mengangkut hasil penambangan batu bara, yang disinyalir tidak memiliki izin resmi atau illegal.

Kepala Dispera KPLH HSS Ranaldy Putra, mengatakan pemerintah daerah saat ini terus mengoptimalkan komunikasi dengan dinas teknis yang menangani pertambangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan(Kalsel) dan juga dari pihak aparat penegak hukum.

Baca juga: Video-Tanggapi tambang batubara liar, Polres HSS lakukan penertiban dan patroli rutin

"Sekarang Kita sedang memfokuskan berkomunikasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, dan aparat penegak hukum dan kita liat di depan sudah ada policeline yang dipasang, sehingga sampai saat ini aktivitas penambangan di sini sudah tidak ada," katanya.

Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) karena kawasan yang ditambang ini masuk kawasan konsensi mereka, dan diketahui hingga sampai saat ini PT AGM tidak ingin menambang di daerah wilayah ini.

Ditambahkan dia, berpesan agar masyarakat Kabupaten HSS bisa lebih aktif turut melakukan pengawasan, sehingga aktifitas penambangan illegal yang merusak lingkungan tidak terjadi lagi, apabila ada menemukan indikasi penambangan ilegal agar sesegeranya untuk melaporkannya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020