Situs cagar budaya Benteng Madang, di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terancam tergusur dan lenyap, karena ada ekploitasi penambangan liar batubara tanpa izin yang jaraknya berdekatan dari lokasi situs tersebut.

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Investigasi Negara‎ (KIN) Kabupaten HSS, Salman Al Farisi, Sabtu (17/10), mengatakan tambang batubara ilegal yang ada di Desa Madang tersebut berada di wilayah situs cagar budaya Benteng Madang.

 "Jaraknya antara penambangan liar dengan situs cagar budaya Benteng Madang kurang lebih 50 meter, dan ini sangat memprihatinkan dan merugikan, merusak lingkungan, tidak berizin dan tidak memberikan kontribusi apa-apa untuk daerah," katanya, dalam wawancara kepada wartawan.

Dijelaskan dia, aktivitas penambang liar tersebut sangat mengganggu masyarakat dan merugikan daerah dan negara, karena mereka menggunakan jalan daerah, yang dibangun dengan dana daerah, kerusakan jalan pun telah terjadi dan telah diperbaiki karena masih dalam tahap pemeliharaan.

 


Baca juga: Save Meratus dikampanyekan depan Istana Merdeka Jakarta

Disamping, aktivitas penambangan tanpa izin tanpa memperdulikan dampak lingkungan, juga akan mengancam keberadaan situs cagar budaya Benteng Madang yang erat kaitannya dengan sejarah perjuangan bangsa bisa lenyap.

Aktivitas penambangan liar tersebut sudah beroperasi sekitar setengah bulan atau 15 hari yang sudah tidak kali loading, dengan perkiraan batu bara keluar 3.000 ton, diangkut dengan sekitar 50 armada truk PS.

Para penambang mengangkut hasil jarahan mereka melalui jalan daerah dengan memilih waktu di malam hari‎, batubara yang mereka tambang dibawa ke luar daerah ke Kabupaten Tapin dan ke Conch, Tanjung, Kabupaten Tabalong.

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas, sehingga tidak ada lagi aktivitas penambang liar batubara, karena akan merusak lingkungan dan merusak jalan yang telah dibangun, baik daerah maupun negara. Sekali lagi usut tuntas penambang liar yang ada di Kabupaten HSS," katanya.
 
Anggota LSM Komite Investigasi Negara‎ (KIN) Kabupaten HSS, Salman Al Farisi, (Antarakalsel/Fathur/Ist)

Baca juga: Rumah rusak dikepung tambang, warga Desa Banjarsari terpaksa mengungsi

Menurut dia, jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum dengan pertambangan izin, karena dampaknya kerugiannya sangat besar, termasuk yang dirasakan masyarakat apabila tambang ini masih berlanjut tentunya akan mengancam kelestarian alam dan cagar budaya warisan leluhur.

Pantauan Antara di lapangan dalam suasana hujan lebat, lokasi tambang batu bara liar tersebut saat ini kosong baik dari alat maupun penambang, ada garis polisi yang dipasang serta masih ada beberapa stok batu bara karungan yang belum terangkut.

Informasi dari masyarakat sebelumnya di lokasi tersebut banyak alat berat yang dikerahkan, mengeruk isi bumi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, terlihat banyak pepohonan tumbang dan tumpukan lumpur serta bekas galian dari alat berat yang digunakan penambang.

Areal yang ditambang tersebut pun masih berada di lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus, namun pihak perusahaan menegaskan tidak ada melakukan aktifitas pertambangan di wilayah itu, apalagi mendekati area cagar budaya Benteng Madang.
 
Situs Cagar Budaya Benteng Madang, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (Antarakalsel/Fathur/Ist)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020