Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

"Hari ini, penyidik KPK memanggil mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu pengurus CV Prawasta Yan Dahyan Gunawan dan Pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kota Banjar 2012 Dendi Nugraha.

"Pemeriksaan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8).

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Selain itu, KPK pada Kamis (8/10) juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana. Ade dikonfirmasi soal pengetahuannya mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Wali Kota Banjar.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020