Bupati Banjar Khalilurrahman mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun yang masih dalam proses perbaikan di tingkat provinsi.

"Perda RTRW tahun 2013-2032 harus direvisi dan kami terus mendorong agar revisi tercapai. Penyusunan revisi sudah dilakukan tahun 2018 dan tahun 2019 dilanjutkan," ujarnya di Kota Martapura, Selasa.

Sebelumnya, bupati mengikuti rapat koordinasi virtual, Senin membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar tahun 2020-2040.

Ia mengatakan, prosesnya sudah sampai permohonan rekomendasi gubernur dan persiapan syarat persetujuan substansi lintas sektor, kemudian 2020 proses persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, hal-hal yang dibahas dalam rakor antara lain batas wilayah sepakat dengan kabupaten lain yang disesuaikan pola ruang Kabupaten Banjar dan pembahasan kawasan hutan kondisi eksisting berupa Lahan Baku Sawah.

Saat mengikuti rakor, bupati mengikuti di Command Center didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar M Rusdi, Kepala Dinas Perikanan Banjar Riza Dauly dan bagian hukum.

Sedangkan Forum SOPD Banjar yang terdiri dari beberapa SOPD terkait mengikuti rakor di Mahligai Sultan Adam Martapura bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020