Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan yang baru atau masa jabatan 2014 - 2019 berupaya meningkatkan disiplin wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif tingkat provinsi tersebut.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik Anggota DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bachri mengemukakan itu kepada wartawan, di sela-sela rapat Pansus tersebut, di Banjarmasin, Selasa.

"Dengan berpedoman pada Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Edik, kami berupaya meningkakan disiplin anggota Dewan," tandas mantan Wakil Gubernur Kalsel yang bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Mantan Ketua DPW Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Kalsel tersebut menegaskan, upaya peningkatan disiplin anggota Dewan antara lain dengan cara memberikan peringatan kepada yang tidak hadir pada kegiatan dewan sebanyak tiga kali berturut-turut.

Kegiatan dewan itupun, lanjut manta calon gubernur provinsi tahun 2009 - 2014 tersebut, tidak terbatas pada sidang paripurna, namun rapat lain, baik komisi, Pansus maupun alat kelengkapan DPRD Kalsel dan kegiatan kedewanan lainnya.

Karena Tatib dan Kode Etik yang akan mengatur sikap disiplin dan prilaku anggota dewan, sesuai dengan kepantasan dan harapan masyarakat terhadap wakilnya yang duduk di legislatif, tambah pemilik Taher Squer Banjarmasin tersebut..

"Kita kan wakil rakyat, jadi harus bertingkah laku layaknya sebagai wakil rakyat,�� ujar mantan politisi PKB itu yang pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014 mencalon anggota DPRD Kalsel melalui PDIP.

Ia mengungkapkan, Pansus sepakat untuk memberikan peringatan terhadap anggota dewan yang tidak hadir berturut-turut melalui fraksi yang bersangkutan, sehingga bisa diberikan teguran.

"Jika sampai enam kali, maka bisa diusulkan untuk diberhentikan sebagai wakil rakyat,�� jelas mantan Ketua Fraksi DPRD Kalsel periode 2004 - 2009 itu..

Ia menambahkan, pemberian sanksi tersebut agar anggota dewan menyadari tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, walaupun tidak melepaskan kewajiban sebagai kader ataupun pengurus partai politik (parpol) di Kalsel.

"Kita kembalikan dulu niatnya menjadi anggota dewan, untuk mengabdi kepada rakyat, memperjuangkan kepentingan masyarakat, atau untuk apa,�� tambah politisi yang berkeinginan meramaikan pemilihan kepala daerah Kalsel 2015 itu.

Bahkan diharapkan anggota dewan periode 2014-2019 bisa hadir setiap hari, kecuali ada kesibukan parpolnya, yang dilihat melalui absensi pada fraksi masing-masing.

"Dewan ini kan menjadi pusat perhatian orang, jadi anggotanya harus hadir, terutama jika ada kegiatan di dewan,�� ujar kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, rancangan Kode Etik DPRD Kalsel sebenarnya sudah rampung, dengan kesepakatan anggota untuk membahas sekitar 21 pasal maupun 13 bab, yang terkait kepantasan sebagai wakil rakyat.

  "Kita harapkan kesepakatan itu bisa diterapkan semuanya, karena kode etik inilah yang mengatur tingkah laku dan kepantasan wakil rakyat,�� demikian Rosehan NB   

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014