Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin menegaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebanyak 201.209 pemilih terdiri laki-laki 107.961 orang dan 101.240 orang perempuan.

"Dari jumlah tersebut akan terbagi di 892 TPS (tempat pemungutan suara) yang tersebar di 202 desa dan kelurahan, 21 kecamatan," tandas Zainal, Senin.

Dikatakannya, sesuai dengan rekomendasi terakhir dari Bawaslu Kalsel, DPT tersebut tidak akan ada lagi perubahan atau perbaikan, karena sudah melalui verifikasi mulai dari kecamatan hingga desa atau kelurahan, sehingga dipastikan itu fix.
 
Zainal mengatakan, telah ditetapkannya jumlah DPT, maka tahapan berikutnya adalah persiapan logistik pilkada termasuk alat peraga, sesuai dengan jumlah TPS dan penyebarannya.

Lebih lanjut mantan komisioner Panwaslu Kotabaru ini mengungkapkan, sehubungan masih terjadnya pandemi COVID-19, pelaksanaan pilkada 2020 akan ada perubahan teknis pencoblosan.

Beberapa perubahan itu diantaranya jumlah pemilih hanya dibatasi maksimal 500 orang pemilih di tiap TPS. Selanjutnya pada form C6 yang dibagikan akan disertai himbauan kedatangan pemilih sesuai waktu, agar tidak terjadi kerumunan.

Selain itu, kata dia, pemilih juga diimbau saat datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran COVID-19. Selanjutnya, TPS akan diberi desinfektan untuk menjamin TPS tersebut dalam kondisi steril sehingga dipastikan aman.

Setiap pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala COVID-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan.

Ia juga mengatakan, setiap pemilih akan melewati pemeriksan suhu tubuh. Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah mencoblos, jari pemilih akan akan ditetesi tinta sebagai tanda telah memilih.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020