Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk anggaran 2014 mendapatkan dana bagi hasil dari sektor pertambangan umum sebesar Rp374 miliar lebih.


"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun 2014, bahwa perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk Kabupaten Kotabaru untuk 2014 sebesar Rp374.450.123.354," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai di Kotabaru, Rabu.

Dana bagi hasil tersebut terdiri dari, iuran tetap (Land-rent) sebesar Rp13.379.401.728, dan royalti sebesar Rp361.070.721.626.

Selain dana bagi hasil, lanjut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, Pemkab Kotabaru juga akan menerima dana bagi hasil yang belum dibayar periode 2008-2012 sebesar Rp8.483.191.080, yang terdiri dari iuran tetap sebesar Rp463.970.833,- dan royalti sebesar Rp8.019.220.247.

Dana tersebut akan dibayarkan paling lambat Desember 2014. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008-2012 yang diundangkan 13 Mei 2014.

Menurut mantan Kepala Dinas Ciptakara Perumahan dan Permukiman Kotabaru, dibandingkan dana bagi hasil 2013, bagi hasil yang akan diterima oleh Kotabaru periode 2014 naik 100 persen.

"Periode 2013 perkiraan alokasi untuk Kotabaru sebesar Rp180.986.255.892,- yang terdiri dari iuran tetap sebesar Rp6.145.696.188,- dan royalti sebesar Rp174.841.159.704," ucapnya.

Dengan pembayaran kekurangan dana bagi hasil 2008-2012, maka dapat dikatakan, para Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masih ditemukan terjadi penunggakan, atau tidak menyetorkan pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Produksi ke Kas Negara pada tahun bersangkutan.

Sebagai upaya memenuhi perkiraan alokasi dana bagi hasil SDA pertambangan umum 2014, maka diperlukan strategi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Agar para pemegang IUP dan IPR segera menyetorkan kewajibannya atas pembayaran iuran tetap dan iuran produksi dengan mempedomani Surat Edaran Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 04.E/35/DJB/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penyampaian Laporan Iuran Tetap dan Iuran Produksi.

  "Dana bagi hasil tersebut sangat besar peranannyanya untuk membiayai pembangunan di Kotabaru," paparnya.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014