Kepolisian Sektor Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan Sar, warga Kecamatan Bajuin, pelaku dugaan pencabulan dibawah umur terhadap M, juga warga Kecamatan Bajuin, Jum'at (9/10).
"Pelaku saat ini sudah kami amankan. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang No : 35 Tahun 2014 tentangg Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman lima tahun penjara,"ujar Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung, di Pelaihari, Senin (12/10).
Menurut dia, kejadian dugaan pencabulan tersebut, Senin (5/10), sekitar pukul 15.00 Wita
"Tempat kejadian di belakang rumah,"ungkap kapolsek.
Pelaku, jelas dia, diamankan di Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti berupa,
satu lembar baju kaos lengan panjang olahraga warna orange dan satu lembar celana dalam.
Terpisah, pelaku dugaan pencabulan Sar mengaku, tertarik mencabuli korban M karena melihat korban kencing dihadapannya.
"Setelah kencing itu saya ajak korban ke dalam ruangan dengan diiming diberi duit,"sebutnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan korban masih ada hubungan keluarga dan menyesali perbuatan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pelaku saat ini sudah kami amankan. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang No : 35 Tahun 2014 tentangg Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman lima tahun penjara,"ujar Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung, di Pelaihari, Senin (12/10).
Menurut dia, kejadian dugaan pencabulan tersebut, Senin (5/10), sekitar pukul 15.00 Wita
"Tempat kejadian di belakang rumah,"ungkap kapolsek.
Pelaku, jelas dia, diamankan di Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti berupa,
satu lembar baju kaos lengan panjang olahraga warna orange dan satu lembar celana dalam.
Terpisah, pelaku dugaan pencabulan Sar mengaku, tertarik mencabuli korban M karena melihat korban kencing dihadapannya.
"Setelah kencing itu saya ajak korban ke dalam ruangan dengan diiming diberi duit,"sebutnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dengan korban masih ada hubungan keluarga dan menyesali perbuatan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020