Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Bernhard E Rondonuwu memimpin apel kesiapsiagaan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Siaran pers Humas dan Protokol Setdako Banjarbaru diterima Antara, Kamis, Bernhard yang juga Penjabat Sementara Wali Kota Banjarbaru memimpin langsung apel di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu.

"Anggota Satpol PP merupakan garda terdepan memerangi dan menegakan protokol kesehatan sehingga seluruh personel haru mampu menjalankan tugas dan fungsinya menyadarkan masyarakat," ujarnya. 

Disebutkan, protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak fisik termasuk menghindari kerumunan yang efektif mencegah virus Corona. 

Ditekankan, pola penyebaran virus yang sangat banyak baik dari kita ke orang lain atau orang lain hingga ke keluarga kita sehingga sangat penting menjaga diri dan keluarga agar bisa terhindar dari serangan virus itu. 

"Pemerintah sendiri baik pemkot maupun pusat melalui Satpol PP didukung personel TNI/Polri menjadi garda terdepan penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020