Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kecewa dengan syarat harus kelulusan program akreditasi B yang ditetapkan panitia seleksi CPNS setempat.


"Saya kecewa karena kebijakan itu memupus harapan ikut seleksi CPNS apalagi kebijakan terkesan kaku dan tidak berpihak pada pelamar," ujar Rini Dwi Masmuda, pelamar yang terganjal syarat akreditasi di Banjarbaru, Jumat.

Menurut alumnus Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tidak terakreditasi B.

Diuraikan alumnus IAIN tahun 2008 itu, program studi KPI baru dinyatakan terakreditasi B pada tahun 2010 atau dua tahun setelah dirinya selesai menuntut ilmu di universitas Islam terkenal di Kalsel itu.

"Panitia seleksi CPNS menyatakan Akreditasi B sesuai tahun lulus dan tidak berlaku mundur sehingga berkas fisik saya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis tidak lulus seleksi administrasi," ucap honorer pemda itu.

Disisi lain, kata dia, dirinya tidak bisa lagi melamar CPNS ke daerah lain karena namanya sudah terdaftar di portal panselnas CPNS dengan nomor register 1992089277 sehingga harus kecewa kehilangan kesempatan.

"Saya sempat gembira karena masalah ini dibicarakan dalam rakor pimpinan SKPD, Senin (8/9) dan akan dicarikan jalan keluar tetapi ternyata panitia tetap berpegang Akreditasi B sehingga saya kecewa lagi," ujarnya.

Dikatakan, dirinya sudah meminta

surat keterangan dari Dekan Fakultas Dakwah IAIN Antasari Akhmad Sagir yang isinya menyatakan sertifikat akreditasi BAN PT program studi KPI diterbitkan mulai 2010.

"Namun, surat keterangan Dekan itu tetap tidak bisa meluluskan berkas saya pada seleksi administrasi," ucap Rini yang menyatakan cukup banyak alumnus IAIN lainnya yang bernasib serupa terganjal Akreditasi B itu.

Kepala BKD dan Diklat Banjarbaru Firdaus Hazairin mengatakan, pihaknya mengacu pada syarat khusus yang telah ditetapkan sehingga tidak bisa mengambil kebijakan lain yang bisa berdampak lebih luas.

"Kami sudah menyampaikan syarat khusus itu ke Kemen PAN-RB sehingga tidak bisa mengambil keputusan karena bisa dinilai macam-macam akibat meluluskan pelamar yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya bisa menerima berkas pelamar jika melampiri surat keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang menyatakan dapat diperlakukan sama terhadap Akreditasi pelamar itu.

"Jika ada surat BAN-PT menyatakan Akreditasi dapat diperlakukan sama maka berkas pelamar bisa diterima. Namun, jika tidak, kami tentu tidak berani menyatakan lulus seleksi administrasi," katanya.***3***







(T.KR-YRZ/B/H005/H005) 12-09-2014 19:29:32

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014