Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hj Alfisah lebih setuju kepala daerah langsung dipilih oleh rakyat daripada dipilih oleh DPRD.

"Jika pemilihan kembali diserahkan ke DPRD, apa gunanya reformasi. Ini berarti mengalami kemunduran demokrasi karena rakyat tidak dapat menggunakan haknya secara langsung," kata Alfisah di Kotabaru, Kamis.

Oleh karena itu, kata dia, fraksi dan Partai Nasdem Kotabaru mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang saat ini digodok di parlemen Senayan tidak disahkan.

"Sebagai bagian dari partai pengusung Jokowi-JK, presiden dan wakil presiden terpilih, kami mendukung pilkada tetap dilaksanakan secara langsung dengan melibatkan masyarakat," kata Alfisah.

Ia menyatakan siap mendukung hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU itu tetap disahkan oleh DPR RI.

"Karena bagaimana pun kedaulatan rakyat perlu diperjuangkan demi tegaknya roda demokrasi di negeri ini. Dan pilkada merupakan manifestasi dari aspirasi rakyat dalam menentukan pilihan atas pemimpinnya," katanya.

RUU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada anggota DPRD telah disusun sejak 2010 oleh legislator bersama pemerintah dan saat ini dalam pembahasan dan penggodokan oleh panitia kerja (Panja) DPR RI sebelum akhirnya akan disahkan pada 25 September 2014.

Sebagian fraksi, khususnya dari partai pengusung Jokowi-JK, menentang terbitnya RUU tersebut karena dinilai akan mencederai tatanan demokrasi yang sudah berjalan sejak era reformasi.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014