Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu memimpin giat gabungan bersama personel TNI/Polri dalam rangka penegakan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19.

Giat dilakukan Pjs wali kota bersama Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Ahad malam menurunkan puluhan personel kepolisian dibantu aparat TNI yang didukung anggota Satpol PP setempat.

Sasaran giat yang melibatkan puluhan personel adalah kawasan sekeliling Lapangan Murjani Kota Banjarbaru yang hampir setiap malam dipenuhi pengunjung bersantai menikmati kuliner dan hiburan lainnya. 

Hasil giat gabungan terdata sebanyak 60 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena tidak pakai masker sehingga dijatuhi sanksi baik sosial maupun peringatan tertulis dan jika mengulangi kena denda Rp50 ribu. 

"Melalui giat, kami ingin masyarakat sadar dan disiplin mematuhi protokol kesehatan baik mengenakan masker, tidak berkerumun dan menjaga jarak satu sama lain saat berkumpul," ucap Direktur Polisi Pamong Praja itu. 

Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain, pelanggar yang tidak memakai masker baik mereka yang berada di kawasan Lapangan Murjani maupun pengendara motor dikenakan sanksi. 

"Mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 20 tahun 2020 baik sanksi sosial dan sanksi denda," ujar Marhain didampingi PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Yanto Hidayat.

Menurut Yanto, sanksi yang dikenakan masih sanksi ringan karena pelanggar hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dan jika mengulangi lagi maka bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 

"Mereka yang melanggar dikenakan sanksi ringan dan diminta membuat surat pernyataan. Jika kedapatan melakukan pelanggaran lagi maka dijatuhi sanksi denda sesuai perwali sebesar Rp50 ribu," ujarnya. 

Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan yakni menyanyikan lagu nasional, membacakan teks Pancasila hingga diminta membaca surah Al-Fatihah yang sebagian diikuti dengan lancar namun ada juga yang tidak hapal. 

Ditambahkan, selain menjatuhkan hukuman ringan, personel gabungan yang tergabung di Satgas COVID-19 Banjarbaru juga mengedukasi dan mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020