Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK mengatakan, anggotanya/anggota Dewan tingkat provinsi tersebut yang mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 harus meminta izin kepada pimpinan lembaga legislatif setempat.

"Ketentuan izi bagi anggota DPRD Kalsel yang ikut kampanye tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan," ujar wakil rakyat bergelar sarjana hukum, magister hukum dan mendapat gelar doktor kehormatan itu di Banjarmasin, Kamis.

Oleh karena seluruh atau sebanyak 55 anggota (termasuk empat orang unsur pimpinan)  dari partai politik (Parpol) pengusung pasangan calon (Paslon)  kepala daerah yang ikut Pilkada 2020, maka kesemuanya akan mendapatkan izin pimpinan DPRD Kalsel.

"Kecuali itu, saya sendiri selaku Ketua DPRD Kalsel harus lapor atau sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," ujar politikus senior Partai Golkar tersebut.

Namun Pimpinan DPRD Kalsel yang sedang mengurusi program S3 atau Doktor itu mengharapkan, agar anggota Dewannya lebih mendahulukan tugas/kewajiban sebagai wakil rakyat.

"Kan kami disumpah dan makan gaji dari uang rakyat, maka menjadi kewajiban moril mengutamakan tugas-tugas kedewanan daripada menyertai/ikut kampanye pada saat jam kerja," tegas anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

"Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menjadi stagnan karena semua pimpinan/anggota DPRD Kalsel ikut sibuk kampanye Paslon kepala daerah yang menjadi jagoan parpolnya masing-masing," demikian Supian HK.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK (Syamsuddin Hasan)

Di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ada tujuh di antaranya yang melaksanakan Pilkada 2020 yaitu Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Kemudian Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Selain itu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Kalsel yang terdiri dari dua Paslon yaitu Nomor satu (1) H Sahbirin Noor (petahana) dari Partai Golkar berpasang dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub - Cawagub) Kalsel nomor urut dua (2) mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM H Denny Indrayana berpasangan manta Wakil Bupati (Wabup) Tanah Laut (Tala), Kalsel Difriadi Derajat.

Parpol pengusung Cagub - Cawagub nomor urut 1 dari Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, PKS dan Partai NasDem. Pengusung nomor urut 2 dari Partai Gerindra, Demokrat, PPP, dan Partai Hanura.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020