Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Polres HSS, Kodim Kandangan, perwakilan Kejari HSS dan PN Kandangan melaksanakan operasi yustisia penegakan hukum protokol kesehatan, bertempat di Pas Los Batu Kandangan.

Kepala Satpol PP HSS, H Iwan Friady, mengatakan operasi ini terkait penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) HSS Nomor 44 tahun 2020, sebanyak 20 terjaring melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi.

Baca juga: Operasi gabungan, petugas temukan warung jablai pekerjakan anak di bawah umur

"Pelanggar yang terjaring diarahkan langsung mengikuti proses persidangan di tempat, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi sosial," katanya, saat memberikan keterangan, Senin (14/9) kemarin.

Dijelaskan dia, sanksi yang diberikan untuk 18 orang dikenai sanksi administratif Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu, sementara dua orang lainnya diberi sanksi sosial, berupa menyapu jalan selama 15 sampai dengan 30 menit.

Pihaknya mengharapkan agar dengan adanya operasi yustisia ini, maka kesadaran masyarkat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dapat terwujud, seperti disiplin dalam penggunaan masker.

Baca juga: Enam pelanggar protokol kesehatan HSS didenda adminitratif, empat di antaranya ASN

Sebelumnya, Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan perbup ini hanya penegasan dari perbup sebelumnya, di mana selain ada sanksi sosial juga ada sanksi administratif. Sanksi administratif berupa denda minimal Rp50 ribu rupiah dan maksimal Rp250 ribu, hanya alternatif dari sanksi sosial.

"Tujuan dari penegakkan perbup bukanlah uang, melainkan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dengan cara-cara yang lebih persuasif. Perbup ini tidak hanya diterapkan di fasilitas umum, melainkan juga termasuk di lingkungan masyarakat," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020