DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan siap memfasilitasi memediasi penyelesaian sengketa pertanahan.

"Pada prinsipnya sejauh memungkinkan kami siap memfasilitasi memediasi penyelesaian sengketa pertanahan," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Jumat.

Karena menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin  itu, sengketa pertanahan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas, dan pada gilirannya ketidakkondusifan daerah.

"Oleh sebab itu, sesuai kewenangan kami semaksimal mungkin akan membantu memfasilitasi memediasi penyelesaian sengketa pertanahan tersebut," tegasnya usai menerima warga masyarakat Landasan Ulin Banjarbaru yang perselisihan lahan mereka belum selesai sampai saat ini.

"Kasihan mereka (warga Landasan Ulin) itu jika tanpa kejelasan penyelesaian," lanjut mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarbaru atau pensiunan PNS yang bergabung dengan PKB tersebut.

Karena itu pula, melalui Pimpinan DPRD Kalsel, Komisi I akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, serta pihak-pihak terkait sengketa pertanahan di Landasan Ulin (sekitar 26 kilometer dari Banjarmasin) tersebut.

Pasalnya sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi sengketa tersebut penerbitan sejak lama dari BPN Banjar, kemudian pendaftaran ulang (her registrasi) oleh BPN Banjarbaru.

"Kemudian daripada itu, BPN Banjarbaru yang baru ada sesudah era reformasi otonomi daerah juga melakukan pengukuran terhadap pertanahan di Landasan Ulin yang menjadi sengketa tersebut," demikian Suripno Sumas.

Pada kesempatan terpisah, juru bicara (Jubir) warga Landasan Ulin yang bersengketa itu, Rianto berharap, melalui DPRD Kalsel ada kejelasan penyelesaian atau solusi yang terbaik.

"Masak kami yang menggarap atau membuka hutan di Landasan Ulin itu sejak 1970-an dikalahkan orang membuat sertifikat tanah tersebut Tahun 1990-an," lanjut Jubir warga yang lahannya terkena tumpang tindih kepemilikan itu.

"Warga masyarakat yang lahannya terkena tumpang tindih dengan pemilik baru atau kelompok perusahaan itu ada 100 kepala keluarga (KK) lebih. Ketika membuka lahan tersebut masing-masing KK ada yang mendapat satu hektare," demikian Rianto.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020