Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel berhasil mengungkap penipuan bermodus penjualan mobil dengan menelan banyak korban hingga rugi ratusan juta rupiah.
"Tersangka berinisial AS (32) ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Swarga, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru pada Rabu (23/9) dini hari," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Rabu.
Terungkapnya aksi pelaku setelah seorang korban Supriadi (40) warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah melapor ke Polsekta Banjarmasin Timur karena merasa ditipu oleh pelaku.
Kepada korban, pelaku mengaku memiliki "showroom" mobil bekas sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang ditawarkan. Korban kemudian memberikan DP sebesar Rp100 juta dengan perjanjian korban diminta menunggu keputusan dari tim survei pembiayaan.
Namun setelah menunggu sekitar satu bulan, korban belum mendapatkan kepastian mengenai pembelian mobil tersebut. Bahkan, telepon seluler pelaku tidak lagi bisa dihubungi.
Berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur melakukan penangkapan pelaku.
Hasil introgasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada tujuh orang dengan total kerugian sebesar Rp287.000.000.
Pelaku juga mengakui sebagian uang tersebut telah digunakan untuk pembelian satu unit mobil Toyota Hardtop, satu unit Yamaha R25, satu unit Yamaha R15, uang muka pembelian rumah serta beberapa peralatan elektronik hingga sepeda lipat.
"Jadi beberapa barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatannya kami sita sebagai barang bukti," tandas Andy mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Kini tersangka ditahan di Polsekta Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Tersangka berinisial AS (32) ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Swarga, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru pada Rabu (23/9) dini hari," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Rabu.
Terungkapnya aksi pelaku setelah seorang korban Supriadi (40) warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah melapor ke Polsekta Banjarmasin Timur karena merasa ditipu oleh pelaku.
Kepada korban, pelaku mengaku memiliki "showroom" mobil bekas sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang ditawarkan. Korban kemudian memberikan DP sebesar Rp100 juta dengan perjanjian korban diminta menunggu keputusan dari tim survei pembiayaan.
Namun setelah menunggu sekitar satu bulan, korban belum mendapatkan kepastian mengenai pembelian mobil tersebut. Bahkan, telepon seluler pelaku tidak lagi bisa dihubungi.
Berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur melakukan penangkapan pelaku.
Hasil introgasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada tujuh orang dengan total kerugian sebesar Rp287.000.000.
Pelaku juga mengakui sebagian uang tersebut telah digunakan untuk pembelian satu unit mobil Toyota Hardtop, satu unit Yamaha R25, satu unit Yamaha R15, uang muka pembelian rumah serta beberapa peralatan elektronik hingga sepeda lipat.
"Jadi beberapa barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatannya kami sita sebagai barang bukti," tandas Andy mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Kini tersangka ditahan di Polsekta Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020