Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di masa pandemi COVID-19.

"Kami tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam bekerja saat melakukan penyelidikan guna memberantas peredaran narkoba di kota ini," ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, sebelum melakukan kegiatan penyelidikan di lapangan, anggota ops Satresnarkoba selalu menggunakan masker dan sarung tangan.

"Setiap pelaku yang ditangkap dari hasil penyidikan di bawa ke kantor dan langsung kami lakukan rapid tes atau tes cepat," ujar alumni Akpol 2005 itu.
pelaku peredaran gelap narkotika. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Kompol Wahyu juga mengatakan baru-baru ini Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria yang sudah menjadi target operasi dan berprofesi sebagai juru parkir.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dari pelaku sebanyak 12 (dua belas) paket sabu-sabu dengan berat 3,34 gram.

Untuk pelaku diketahui GSA (38), Pekerjaan Juru Parkir, warga Jalan Sungai Baru Gang Gusti Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah.

Pelaku GSA ditangkap pada Kamis (17/9) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA, saat melakukan transaksi di Jalan Hasanudin tepatnya di depan Roberta Dept Store Kel. Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah.

"Kasusnya masih kami dalam dan tidak menutup kemungkinan dia masuk dalam jaringan peredaran gelap di kota seribu sungai ini," tutur perwira menengah Polri ini.

Hasil penyidikan sementara, terang Wahyu sapaan akrab Kasat Resnarkoba, pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Satresnarkoba Polresta Banjarmasin terus memberantas peredaran narkoba di kota ini walau di tengah pandemi COVID-19 tak menyurutkan tekat kami guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," terang Kompol Wahyu yang membuat inovasi Pos Kepolisian Online Gratis (Poskotis) tempat belajar daring siswa di masa pandemi COVID-19 itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020