Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup secara intensif membahas agar bisa menjadi perda.


"Kita berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup tersebut selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Kota Banjarmasin sekarang berakhir 8 September 2014, sehingga kami kebut pembahasannya," ujar Ketua Pansus Raperda itu Suyatno, Kamis.

"Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin sekarang sudah finalisasi dan siap untuk diparipurnakan," lanjutnya saat berada di gedung DPRD kota tersebut.

Menurut dia, rapat pembahasan raperda tersebut sudah dilakukan bersama instansi terkait, yakni Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat pada Kamis.

"Pembahasan kali ini yang kesekian kalinya untuk masuk ke tahap finalisasi. Kita sepakati sudah rampung pembahasannya," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Awi tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Banjarmasin itu mengakui, Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup telat diparipurnakan, karena seharusnya Rabu (27/8) bersama Raperda Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

"Ya, memang agak telat, karena kita perlu penyempurnaan materi dalam raperda itu dan ini harus dilakukan pembahasan kembali dengan instansi terkait dalam satu meja," katanya.

Hal itu karena ada hal krusial, ungkapnya, yang memerlukan pembahasan kembali untuk menyempurnakan materi di dalam raperda itu, di antaranya kriteria pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi usaha kecil hingga menengah ke atas.

"Jangan sampai kriteria pemberian izin Amdal bagi usaha kecil dan menengah ke atas hampir tidak ada perbedaan dan ini peraturan yang tidak memenuhi keadilan nantinya," katanya.

Raperda ini perlu dibuat dengan ketelitian sehingga menjadi peraturan yang bermanfaat bagi daerah dan kelangsungan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran limbah. "Juga berkeadilan bagi lapisan masyarakat," katanya.

Untuk menjadikan peraturan ini tidak sebagai "macan ompong", menurut dia, perlu ditekankan pula sanksi bagi pelanggarnya, baik sanksi denda maupun sanksi pidana.

"Kalau kita mau berkaca dengan daerah Tanggerang, Provinsi Banteng, sanksi bagi pelanggar lingkungan hidup di sana cukup berat, bahkan ada tempat usaha yang didenda sampai Rp2 miliar, dan pengelolannya di hukum pidana," ujarnya.

Di sini, lanjut pria yang akan kembali duduk di DPRD Banjarmasin itu, perlu juga penegasan sanksi bagi pembuang limbah sembarangan, hingga mencemari sungai.

"Yang pastinya pemerintah harus terlebih dahulu memberikan contoh, misalnya lokasi tempat penyembelihan hewan di Basirih Banjarmasin, mesti dikelola baik pembuangan limbah," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014