Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) untuk menurunkan secara mandiri alat peraga yang telah terpasang di beberapa titik menjelang ditetapkan-nya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman oleh KPU pada 23 September 2020.
"Begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU, maka seluruh pasangan calon tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada 26 September 2020, karena ada pasal pidana terkait kampanye di luar jadwal," kata Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, saat ini Bawaslu belum dapat menindak alat peraga bapaslon yang sudah terpasang karena belum ditetapkan-nya pasangan calon oleh KPU.
"Sesuai aturan perundang-undangan, kampanye itu dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon, bukan bapaslon," ucap-nya.
Ia mengatakan, sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka penindakan pelanggaran alat peraga oleh bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Saat ini Satpol PP yang bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye bapaslon, karena melanggar Perda Reklame," tuturnya.
Di sejumlah titik di Kabupaten Sleman saat ini sudah marak bermunculan alat peraga kampanye dari tiga bapaslon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Sleman dalam pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yakni pada Jumat 4 September 2020 pukul 14.45 WIB menerima Bakal Calon Bupati Kustini Sri Purnomo Bakal calon wakil Bupati Danang Maharsa.
"Keduanya diusulkan oleh Gabungan Partai PDIP dan PAN dengan total perolehan kursi sebanyak 21 kursi," ujarnya.
Kemudian pada Sabtu 5 September 2020 pukul 13.20 WIB menerima bakal calon Bupati Sri Muslimatun, bakal calon wakil Bupati Amin Purnama. Keduanya diusulkan oleh Gabungan PKS, Partai Golkar dan Partai NasDem dengan total perolehan kursi sebanyak 14 kursi.
"Sedangkan pada Minggu 6 September 2020 pukul 11.16 WIB menerima pendaftaran bakal calon Bupati Danang Wicaksana Sulistya bakal calon wakil Bupati Agus Choliq, yang diusulkan oleh Gabungan Partai Gerindra, PKB dan PPP dengan total perolehan kursi sebanyak 15 kursi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU, maka seluruh pasangan calon tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada 26 September 2020, karena ada pasal pidana terkait kampanye di luar jadwal," kata Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, saat ini Bawaslu belum dapat menindak alat peraga bapaslon yang sudah terpasang karena belum ditetapkan-nya pasangan calon oleh KPU.
"Sesuai aturan perundang-undangan, kampanye itu dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon, bukan bapaslon," ucap-nya.
Ia mengatakan, sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka penindakan pelanggaran alat peraga oleh bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Saat ini Satpol PP yang bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye bapaslon, karena melanggar Perda Reklame," tuturnya.
Di sejumlah titik di Kabupaten Sleman saat ini sudah marak bermunculan alat peraga kampanye dari tiga bapaslon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Sleman dalam pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yakni pada Jumat 4 September 2020 pukul 14.45 WIB menerima Bakal Calon Bupati Kustini Sri Purnomo Bakal calon wakil Bupati Danang Maharsa.
"Keduanya diusulkan oleh Gabungan Partai PDIP dan PAN dengan total perolehan kursi sebanyak 21 kursi," ujarnya.
Kemudian pada Sabtu 5 September 2020 pukul 13.20 WIB menerima bakal calon Bupati Sri Muslimatun, bakal calon wakil Bupati Amin Purnama. Keduanya diusulkan oleh Gabungan PKS, Partai Golkar dan Partai NasDem dengan total perolehan kursi sebanyak 14 kursi.
"Sedangkan pada Minggu 6 September 2020 pukul 11.16 WIB menerima pendaftaran bakal calon Bupati Danang Wicaksana Sulistya bakal calon wakil Bupati Agus Choliq, yang diusulkan oleh Gabungan Partai Gerindra, PKB dan PPP dengan total perolehan kursi sebanyak 15 kursi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020