Operasi Yustisi penegakan Perwali No 68 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 kali ini di fokuskan di kelurahan yang masih berstatus zona merah.

"Memang benar kali ini, giat penegakan protokol kesehatan dan perwali yang kami lakukan lebih di fokuskan di kelurahan berzona merah," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, saat ini masih tersisa empat kelurahan yang berzona merah dan berdasarkan perintah Kapolresta Banjarmasin kawasan tersebut lebih diperketat lagi terkait pendisiplinan protokol kesehatannya.

"Ada empat Kelurahan di Kota Banjarmasin masih berstatus zona merah dalam hal masih tinggi penyebaran COVID-19 sehingga masyarakatnya perlu dilakukan pengawasan ketat," kata Kapolsek.

Perwira lulusan Akpol 2006 itu juga mengatakan salah satu pengawasan ketat di kelurahan berzona merah itu salah satunya dilakukan Operasi Yustisi terkait Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.
Petugas memberikan sanksi tertulis kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. (ANTARA/Ist)
Untuk kelurahan yang masih bersatus zona merah salah satunya Kelurahan Seberang Mesjid yang masuk dalam daerah hukum Polsek Banjarmasin Tengah.

Dalam operasi yustisi petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin di bagi menjadi beberapa tim dan bergerak secara stasioner serta hunting di tempat-tempat keramaian di Kelurahan Seberang Mesjid.

Hal itu di lakukan supaya hasil yang di capai dalam pelaksaan operasi yustisi berjalan sesuai harapan dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa dilakukan penindakan.

Dari kegiatan operasi itu petugas gabungan melakukan penindakan terhadap 17 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung di berikan sanksi oleh petugas Sat Pol PP Kota Banjarmasin.
Petugas memberikan sanksi sosial membersih fasilitas umum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. (ANTARA/Ist)
Tindakan tegas yang diberikan itu di antaranya 12 orang pelanggar di kenakan sanksi tertulis dan lima orang di kenakan sanksi membersihkan fasilitas umum.

"Kegiatan seperti ini  terus kami fokuskan di Kelurahan Seberang Mesjid dengan harapan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga Kelurahan Seberang Mesjid yang masih berstatus zona merah bisa berstatus zona hijau," tuturnya usai memimpin operasi yustisi tersebut.

Kompol Irwan mengharapkan petugas gabungan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai pencegahan virus corona di Kota Banjarmasin.

"Masyarakat adalah kuncinya, jika masyarakat sadar mematuhi protokol kesehatan maka rantai penyebaran COVID-19 bisa segera diputus," tutur perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Balangan itu.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020