Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) HSS menandatangani maklumat bersama larangan penyetruman ikan, yang juga memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dengan Rp2 miliar.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Rabu (17/9), mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dalam penangkapan ikan, jadi akan dilaksanakan tindakan tegas apabila terdapat di masyarakat atau di lapangan.
"Maklumat ini tentunya untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melakukan penyetruman ikan, tapi lakukanlah secara tradisional yang tentunya lebih memberikan keselamatan bagi seluruhnya baik lingkungan dan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pokmaswas Pantai Ulin HSS dihadiahi Rp3 juta tangkap penyetrum ikan
Dandim Kandangan Letkol Arm. Dedy Soehartono, mengatakan bahwa dari pihak Kodim 1003 Kandangan akan selalu mendukung dan bersinergi dengan pihak pemerintah daerah maupun kepolisian, dalam rangka memberantas illegal fishing yang sudah merugikan seluruh masyarakat.
Dijelaskan dia, maklumat yang ditandangani bisa dijadikan dasar bagi tindakan pihaknya ke depan untuk memberantas itu, dan intinya pihaknya akan bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Adapun isi dari maklumat bersama antaralain, Pertama, Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, menguasai, membawa dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, putas dan sejenisnya.
Kedua, Dilarang melakukan penangkapan atau perdagangan benih-benih atau anak ikan lokal ekonomis tinggi, meliputi benih ikan Tauman, Gabus, Papuyu, Biawan dan Sapat Siam untuk keperluan konsumsi.
Baca juga: Kemarau tiba, Pemkab HSS rakor atasi tindak pidana illegal fishing
Ketiga, Pelanggaran di atas pada point nomor dua sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS Nomor 17 tahun 2005, akan dikenakan pidana kurung paling lama enambulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Keempat, Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada point nomor satu dan dua telah membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, berlaku ketentuan perundang-undangan Nomor 45 tahun 2009.
Ketentuan dalam perundang-undangan ini mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman pidana maksimal paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Rabu (17/9), mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dalam penangkapan ikan, jadi akan dilaksanakan tindakan tegas apabila terdapat di masyarakat atau di lapangan.
"Maklumat ini tentunya untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melakukan penyetruman ikan, tapi lakukanlah secara tradisional yang tentunya lebih memberikan keselamatan bagi seluruhnya baik lingkungan dan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pokmaswas Pantai Ulin HSS dihadiahi Rp3 juta tangkap penyetrum ikan
Dandim Kandangan Letkol Arm. Dedy Soehartono, mengatakan bahwa dari pihak Kodim 1003 Kandangan akan selalu mendukung dan bersinergi dengan pihak pemerintah daerah maupun kepolisian, dalam rangka memberantas illegal fishing yang sudah merugikan seluruh masyarakat.
Dijelaskan dia, maklumat yang ditandangani bisa dijadikan dasar bagi tindakan pihaknya ke depan untuk memberantas itu, dan intinya pihaknya akan bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Adapun isi dari maklumat bersama antaralain, Pertama, Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, menguasai, membawa dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, putas dan sejenisnya.
Kedua, Dilarang melakukan penangkapan atau perdagangan benih-benih atau anak ikan lokal ekonomis tinggi, meliputi benih ikan Tauman, Gabus, Papuyu, Biawan dan Sapat Siam untuk keperluan konsumsi.
Baca juga: Kemarau tiba, Pemkab HSS rakor atasi tindak pidana illegal fishing
Ketiga, Pelanggaran di atas pada point nomor dua sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS Nomor 17 tahun 2005, akan dikenakan pidana kurung paling lama enambulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Keempat, Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada point nomor satu dan dua telah membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, berlaku ketentuan perundang-undangan Nomor 45 tahun 2009.
Ketentuan dalam perundang-undangan ini mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman pidana maksimal paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020