Oleh Sukarli

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Kalimantan Selatan Pudji Basuki Setijono menyatakan, belum cukup bukti untuk menjerat anggota DPRD setempat sebagai tersangka dugaan keterlibatan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 berjumlah Rp27,5 miliar.


"Sampai sekarang alat buktinya belum cukup, sehingga mereka (anggota DPRD Kalsel) tidak bisa kita tetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Biro Kesra Pemprov Kalsel tersebut," tandasnya di Banjarmasin, Senin.

"Kecuali ada dua anggota DPRD Kalsel yang saya suruh kepada penyidik, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan terhadap dugaan kasus korupsi dana bansos tersebut," lanjut orang nomor satu jajaran kejaksaan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.

Namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) tak mengungkap indentitas kedua anggota DPRD provinsi tersebut guna kepentingan penyidikan, kecuali menyatakan, akan terus mendalami dugaan tersebut.

Ia menambahkan, kedua anggota DPRD Kalsel tersebut diduga ada melakukan pinjam dana di Biro Kesra Pemprov, dan ini sebagai alat bukti mendalami kasus keterlibatan mereka.

"Salah seorang anggota DPRD ada minjam uang di sana (Biro Kesra) sebesar Rp50 juta, tapi sudah mengembalikan, yang satunya belum, jadi saya suruh penyidik mendalami," ucapnya.

Ia menyatakan, belum bisa mengategorikan penyimpagan terhadap proposal pemohon kepada Pemprov yang sebagian besar pengajuannya melalui anggota DPRD Kalsel priode 2009-2014 untuk mendapat dana Bansos di Biro Kesra tersebut.

"Kalau proposal untuk mendapatkan dana bansos (untuk masyarakat di wilayah dapilnya) itu memang benar dia salurkan, itukan tidak masalah. Terkecuali ada alat bukti mereka menyelewengkan untuk pribadi, maka kita tindaklanjuti," tandasnya.

"Hal itu, terus kita cari, kalau memang tidak ada, kita tidak boleh melakukan zalim," lanjut Pudji yang belum setahun sebagai Kajati di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Ia menyatakan, mungkin nanti akan terkuak dipakta persidangan, atau ada alat bukti yang didapatkan melalui laporan masyarakat, atau penyelidikan yang pihaknya lakukan.

"Intinya kasus Bansos 2010 ini tidak dihentikan, meski sudah ada enam orang tersangkanya dari mantan eksekutif/pejabat di Pemprov Kalsel, dan empat di antaranya ditahan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut cukup panjang, bahkan semua (55 orang) anggota DPRD Kalsel telah diperiksa, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka.

Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut, sebagai saksi.

  Kasus dana bansos bermula dari anggaran bantuan sosial Pemprov Kalsel Rp27,5 miliar digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat untuk kemudian dikucurkan kepada masyarakat.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014