Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasdem Hulu Sungai Tengah (HST), Jaberan, menyampaikan berdasarkan arahan dari Ketua DPD Nasdem Habib Didil akan melaksanakan rapat internal dalam minggu ini, termasuk membahas bantuan operasional untuk 11 DPC se Kabupaten HST.
Ia mengatakan, memang untuk bantuan operasional ini tidak bisa diberikan begitu saja, karena dasar pemberian bantuan adalah Surat Keputusan (SK) Pengurus DPC, sementara SK terbaru pengurus DPC belum ada.
"Ini merupakan kebijakan ketua terdahulu, Tri Bunadi, Rp500 ribu per bulan, dibayar pertiga bulan, dikeluarkan per 15 Juni 2020 dan harusnya dibayarkan pertiga bulan di 15 September 2020, tapi Agustus lalu terjadi pergantian pengurus DPD," katanya, Rabu (16/9) sore didampingi Wakil Ketua DPD Nasdem HST, Taupik Rahman.
Baca juga: Paslon Pilkada tidak taat protokol kesehatan disarankan didiskualifikasi
Dijelaskan dia, kebijakan ketua terdahulu memang telah dituangkan dalam SK pemberian bantuan operasional DPC, harusnya dibayar di bulan September namun kepengurusan berganti di bulan Agustus, maka memang masa pembayaran bantuan tersebut belum sampai.
Dari tuntutan para pengurus DPC juga seolah tidak mengerti, tentang mekanisma pergantian kepengurusan yang dianut Partai Nasdem, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, apabila kabupaten berganti atau habis masa jabatannya maka SK pengurus DPC pun berakhir.
Dan untuk bantuan operasional, tentu ada proses dan tahapan yang dilalui di internal partai, dan perlu dipahami peruntukan bantuan operasional kecamatan ini bukan untuk pribadi namun operasional DPC masing-masing di kecamatan.
Ke depannya pihaknya tentu akan melakukan pembaharuan terhadap kepengurusan di tingkat DPC, terkait evaluasi apakah pengurus tersebut akan tetap atau berganti, dengan pertimbangan seperti adanya beberapa pengurus DPC yang tidak aktif maupun yang sudah mengundurkan diri.
Baca juga: Video-Sabil didukung koalisi besar, KPU HST serahkan tanda terima pendaftaran
"Bantuan operasional tersebut tidak bisa dikeluarkan karena SK pengurus DPC terdahulu berakhir, diperlukan SK baru. Ini untuk kehati-hatian apalagi kalau ada pemeriksaan dari dana bantuan tersebut, dasar hukumnya apa, tentunya harus berpedoman dari SK baru," katanya.
Rapat internal nantinya bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan kepengurusan baru di tingkat DPC dengan SK, disamping pentingnya jalannya roda organisasi, dan mesin politik harus bergerak di Pilkada HST, di mana Ketua DPD Habib Didil juga mencalonkan diri sebagai Bacawabup.
Sementara di sisi lain, karena perubahan kepengurusan maka tentunya berjalan program kerja ketua baru, namun untuk masukan dari pengurus lama tersebut, maka ketua baru juga telah menyatakan akan mengakomodir kebijakan bantuan operasional kecamatan untuk diteruskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ia mengatakan, memang untuk bantuan operasional ini tidak bisa diberikan begitu saja, karena dasar pemberian bantuan adalah Surat Keputusan (SK) Pengurus DPC, sementara SK terbaru pengurus DPC belum ada.
"Ini merupakan kebijakan ketua terdahulu, Tri Bunadi, Rp500 ribu per bulan, dibayar pertiga bulan, dikeluarkan per 15 Juni 2020 dan harusnya dibayarkan pertiga bulan di 15 September 2020, tapi Agustus lalu terjadi pergantian pengurus DPD," katanya, Rabu (16/9) sore didampingi Wakil Ketua DPD Nasdem HST, Taupik Rahman.
Baca juga: Paslon Pilkada tidak taat protokol kesehatan disarankan didiskualifikasi
Dijelaskan dia, kebijakan ketua terdahulu memang telah dituangkan dalam SK pemberian bantuan operasional DPC, harusnya dibayar di bulan September namun kepengurusan berganti di bulan Agustus, maka memang masa pembayaran bantuan tersebut belum sampai.
Dari tuntutan para pengurus DPC juga seolah tidak mengerti, tentang mekanisma pergantian kepengurusan yang dianut Partai Nasdem, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, apabila kabupaten berganti atau habis masa jabatannya maka SK pengurus DPC pun berakhir.
Dan untuk bantuan operasional, tentu ada proses dan tahapan yang dilalui di internal partai, dan perlu dipahami peruntukan bantuan operasional kecamatan ini bukan untuk pribadi namun operasional DPC masing-masing di kecamatan.
Ke depannya pihaknya tentu akan melakukan pembaharuan terhadap kepengurusan di tingkat DPC, terkait evaluasi apakah pengurus tersebut akan tetap atau berganti, dengan pertimbangan seperti adanya beberapa pengurus DPC yang tidak aktif maupun yang sudah mengundurkan diri.
Baca juga: Video-Sabil didukung koalisi besar, KPU HST serahkan tanda terima pendaftaran
"Bantuan operasional tersebut tidak bisa dikeluarkan karena SK pengurus DPC terdahulu berakhir, diperlukan SK baru. Ini untuk kehati-hatian apalagi kalau ada pemeriksaan dari dana bantuan tersebut, dasar hukumnya apa, tentunya harus berpedoman dari SK baru," katanya.
Rapat internal nantinya bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan kepengurusan baru di tingkat DPC dengan SK, disamping pentingnya jalannya roda organisasi, dan mesin politik harus bergerak di Pilkada HST, di mana Ketua DPD Habib Didil juga mencalonkan diri sebagai Bacawabup.
Sementara di sisi lain, karena perubahan kepengurusan maka tentunya berjalan program kerja ketua baru, namun untuk masukan dari pengurus lama tersebut, maka ketua baru juga telah menyatakan akan mengakomodir kebijakan bantuan operasional kecamatan untuk diteruskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020