DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2019 - 2024 sedang memproses pergantian antarwaktu atau PAW dua orang anggotanya dari dua partai politik (Parpol) yang berbeda, namun satu daerah pemilihan (Dapil).

Ketua DPRD Kalsel DR (HC) H Supian HK SH MH ketika ditemui di ruang kerjanya di Banjarmasin, Rabu membenarkan hal itu, tanpa merinci lebih jauh.

"Benar H Rusli SAP, MM dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Kalsel II/Kabupaten Banjar untuk PAW-nya sudah kami proses. Karena yang bersangkutan mencalon bupati setempat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020," tegasnya.

Kemudian anggota DPRD Kalsel yang PAW dari Partai Amanat Nasional (PAN) asal Dapil yang sama dengan H Rusli, lanjutnya menjawab wartawan/anggota Press Room lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

Namun anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut tidak bersedia menjelaskan alasan PAW dari itu, kecuali menyebutkan namanya yaitu Habib Ahmadi Al Atas SE.

"Dari surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalsel yang kami terima, PAW tersebut karena yang bersangkutan mengundurkan diri," demikian Supian HK.
Kepala Bagian Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini. (Syamsuddin Hasan)

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Muhammad Jaini MAP menerangkan, sesuai ketentuan PAW tersebut dari Parpol dan Dapil yang sama.

Sebagai contoh untuk PAW H Rusli dari Parpol dan Dapil yang sama, serta perolehan suara terbanyak berikutnya yaitu H Rudiansyah SmHk yang periode sebelumnya (2014 - 2019) juga pernah anggota DPRD Kalsel.

"Sedangkan untuk PAW atas nama Habib Ahmadi Al Atas kita masih menunggu dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, karena mereka yang berwenang," demikian M Jaini.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020