Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengancam akan memulangkan para pendatang yang tidak memiliki dokumen identitas ke kampung asal mereka.


Sebagian besar dari 40 warga pendatang yang tak mengantongi dokumen identitas diri saat terkena razia Disdukcapil tak mematuhi panggilan instansi itu pada Selasa (19/8) lalu, kata Kepala Disdukcapil Banjarmasin H Khairul Saleh kepada wartawan di Banjarmasin, Minggu.

"Dari 40 pendatang itu hanya ada 15 orang yang memenuhi panggilan Disdukcapil," katanya. Ia mengancam akan memulangkan sisa pendatang sebanyak 25 orang yang tidak bersedia dipanggil tersebut.

Menurut dia, semua 25 pendatang itu tidak memiliki i`tikad baik untuk tinggal di Banjarmasin, sebab tujuan pemanggilan itu hanya meminta uang jaminan tinggal di Banjarmasin.

Khairul menerangkan uang jaminan itu senilai Rp400 ribu, dan uang itu disimpan pemerintah, jika dalam sekian bulan tidak ada pekerjaan tetap, maka yang bersangkutan dipulangkan dengan biaya yang menggunakan uang jaminan tersebut.

Seharusnya, kata dia, 25 pendatang yang terkena razia itu memenuhi panggilan untuk membayarkan jaminan tinggal.

Jika 25 warga itu tidak memiliki uang untuk membayar jaminan, maka ada pihak yang menjaminkannya agar mereka tetap di daerah itu, tandasnya.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014