DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III  akan mengecek kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal di wilayah Tabalong - kabupaten paling utara provinsi tersebut.

Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup, H Sahrujani menyatakan itu di Banjarmasin, Rabu.

Pernyataan wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu menanggapi aspirasi mahasiswa berdialog dengan pimpinan dan anggota DPRD provinsi setempat di Banjarmasin Senin (14/9) lalu.

"Insya Allah pada kesempatan pertama saat reses nanti kita akan cek informasi tentang pertambangan ilegal dari Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Balangan dan Tabalong tersebut," tutur mantan Ketua DPRD HSU itu.

"Kita akan cek, apa permasalahannya. Apakah persoalan itu terkait keadaan perekonomian mereka karena pandemi COVID-19, sebab harga karet balakangan ini anjlok" tegasnya.

Menurut politikus senior Partai Golkar tersebut, Peti itu bagaimana pun ilegal dan harus mendapat tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tetapi kita juga harus mencarikan solusi kalau kegiatan Peti tersebut berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat atau ekonomi kerakyatan setempat karena masalah COVID-19," demikian Sahrujani.

Pada pertemuan dengan Ketua DPRD Kalsel DR (HC) H Supian HK SH MH, 14 September lalu, Korwil BEM Balangan dan Tabalong menginformasikan penambahan ilegal di daerah Jungkang Kecamatan Muara Uya Tabalong.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020