Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat paripurna penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dan Rancangan   Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Gedung DPRD setempat, Senin (14/9).

Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Bupati HST, H A Chairansyah dan Ketua DPRD HST, H Rachmadi. Disaksikan juga oleh  Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah HST, jajaran Pemkab HST mulai dari Asisten Bupati hingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD HST lainnya.

Pada Nota Kesepakatan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD HST, Subhani tertuang bahwa dalam rangka penyusunan APBD  2021, diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya juga perlu disusun PPAS yang disepakati bersama DPRD dan Pemda untuk dijadikan dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna DPRD HST dipimpin langsung Ketua DPRD HST, H Rachmadi yang menyampaikan bahwa seluruh Anggota DPRD HST menyetujui MoU Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020