Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar yang memenuhi syarat sehingga bisa menjalani tahapan lebih lanjut 

"Berita acara hasil penelitian kami serahkan kepada dua pasangan bakal calon yang memenuhi syarat dan satu pasangan tidak diserahkan karena belum memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Banjar Muhaimin, Senin. 

Diketahui penyerahan berita acara hasil penelitian persyaratan calon dalam pilkada bupati dan wakil bupati dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri bakal pasangan balon dan parpol pengusung.

Disebutkan, bakal pasangan calon yang hadir yakni Haji Rusli dan KH Fadlan Asy'ari, serta perwakilan partai pengusung pasangan Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyie yang memenuhi persyaratan calon.

"Berkas pasangan Saidi Mansyur dan Habib Idrus sudah lengkap semua, sedangkan Haji Rusli masih harus melengkapi surat tidak memiliki tanggungan hutang dan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak," ujarnya.

Menurut dia, bapaslon yang masih belum menyerahkan surat dan tanda bukti tidak punya tanggungan pajak diberikan batas waktu memperbaiki kekurangan berkas sejak tanggal 14-22 September 2020.

Dikatakan, pihaknya sengaja tidak mengundang pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan Andin Sofyanoor dan KH M Syarif Bustomi karena masih belum memenuhi persyaratan. 

"Pasangan Andin dan Guru Oton masih belum memenuhi syarat karena hasil pemeriksaan kesehatan masih positif terinfeksi COVID-19. Namun, Keduanya diminta periksa kesehatan ulang pada 17 September," katanya. 

Ditambahkan, tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU adalah persiapan penetapan bakal calon menjadi calon pada tanggal 23 September disusul sehari kemudian penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020