Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin,(Antaranews Kalsel)- Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan, yang merupakan instansi yang berwenang mengawasi baliho menilai pembongkaran Baliho di Jalan Veteran perempatan Jalan Gatot Soebroto yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat tidak ada kordinasi.


Kepala Dinas Bina Marga Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Selasa mengaku tidak mengetahui kalau adanya pembongkaran baliho yang dilakukan Satpol PP itu.

Ia sendidi merasa heran sampai ada pembongkaran itu, karena dirinya tidak mengetahui persis kenapa baleho tersebut sampai dibongkar.

Menurut dia, baleho itu boleh dibangun asal memenuhi ketentuan Perda, misalnya tidak merusak pemandangan, memenuhi kriteria keamanan, kontruksinya juga disesuaikan agar aman dan tidak membahayakan.

Atas kejadian itu Ridwan berencana berkoordinasi dengan Satpol PP untuk meminta kejelasan dan untuk mengetahui alasan apa sampai ada pembongkaran baleho itu.

Sementara itu Danton I Satpol PP Banjarmasin Rizkan Wahyudin secara terpisah menjelaskan baleho tersebut dibongkar karena menyalahi aturan ketentuan.

Sebab, tegasnya, baleho yang diperkiran berukuran 3x2 meter itu berada di jalur hijau, standar konstruksi yang minim dan banyak memanfaatkan pohon sebagai penyangga baleho, sehingga sangat beresiko roboh dan membahayakan.

Ia pun menjelaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan dan memberi waktu selama tiga bulan, tetapi oleh pemilik baliho tidak digubris makanya dilakukan penindakan.

  Rizkan menerangkan, ada tiga baleho yang dilakukan pembongkaran di Jalan Veteran perempatan Gatot Subroto itu, diantaranya Baleho dengan reklame HP Word, dan ucapan dari Sofwat Hadi.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014