Kepolisian Resor Tabalong menangkap warga Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung SF (47) yang diduga menggelapkan dana koperasi sebesar Rp29,8 juta.

Pelaku yang menjabat bendahara koperasi di Desa Saradang tidak membayar uang jasa angkutan yang sudah disetor pihak perusahaan.

 "Uang tersebut diduga digelapkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi," jelas Muchdori.

Akibat perbuatan SF pemilik koperasi merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Tabalong.

Penangkapan pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong setelah adanya pengaduan pelapor MN (50 ) warga Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung.

" Pelaku kita tangkap di Desa Seradang Kecamatan Haruai dengan sejumlah barang bukti," jelas Kasubag Humas AKP Ibnu Subroto.

Barang bukti yang disita berupa 13 lembar kertas nota timbangan dan satu lembar kertas rekapitulasi pengiriman barang.

Setelah diinterogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020