Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan mendorong pekerja media mendapatkan subsidi dari program pemerintah untuk warga yang terdampak COVID-19.
"Wartawan juga pekerja yang pastinya terdampak. Jadi, kami harapkan semuanya bisa masuk sebagai penerima subsidi pada sejumlah program yang digulirkan pemerintah," kata Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Helmie, pandemi COVID-19 telah berdampak serius terhadap berbagai sektor industri tak terkecuali bisnis media massa. Karena itu wartawan dan karyawan perusahaan media secara umum berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) maupun bentuk jaring pengaman sosial yang lain.
"Jadi silahkan bagi teman-teman wartawan yang merasa berhak mendapatkannya sesuai yang disyaratkan dalam program untuk mengurusnya. Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima," timpal Helmie.
Selama ini, katanya, perusahaan pers menjadi salah satu industri paling tertib dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam verifikasi faktual Dewan Pers, perusahaan pers diwajibkan semua pekerjanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Kalau yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tentu perusahaan bertanggung jawab mendaftarkan pekerja media mendapatkan BSU. Sedangkan yang belum terdaftar, bisa mengurus Kartu Prakerja secara mandiri," tandas Helmie.
PWI Kalimantan Selatan mencatat ada sekitar 500 wartawan tercatat sebagai anggota yang tersebar di 43 media baik media cetak, elektronik, radio maupun online.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Wartawan juga pekerja yang pastinya terdampak. Jadi, kami harapkan semuanya bisa masuk sebagai penerima subsidi pada sejumlah program yang digulirkan pemerintah," kata Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Helmie, pandemi COVID-19 telah berdampak serius terhadap berbagai sektor industri tak terkecuali bisnis media massa. Karena itu wartawan dan karyawan perusahaan media secara umum berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) maupun bentuk jaring pengaman sosial yang lain.
"Jadi silahkan bagi teman-teman wartawan yang merasa berhak mendapatkannya sesuai yang disyaratkan dalam program untuk mengurusnya. Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima," timpal Helmie.
Selama ini, katanya, perusahaan pers menjadi salah satu industri paling tertib dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam verifikasi faktual Dewan Pers, perusahaan pers diwajibkan semua pekerjanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Kalau yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tentu perusahaan bertanggung jawab mendaftarkan pekerja media mendapatkan BSU. Sedangkan yang belum terdaftar, bisa mengurus Kartu Prakerja secara mandiri," tandas Helmie.
PWI Kalimantan Selatan mencatat ada sekitar 500 wartawan tercatat sebagai anggota yang tersebar di 43 media baik media cetak, elektronik, radio maupun online.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020