Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry, menyampaikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 maka  akan ada dua sanksinya.

Ia mengatakan, pertama, sanksi dari yang sebagaimana tercantum dalam perbup itu sendiri, dan kedua, sanksi disiplin kepegawaian. Bahkan, apabila secara kebijakan memungkinkan dilakukan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

"Pemotongan TPP apabila ASN tersebut melanggar perbup ini secara berulang, maka akan kita lakukan. Namun bila hanya sekali mungkin bisa hanya dengan surat peringatan dulu, karena hukuman disiplin juga ada tahapannya," katanya, di Kandangan, Selasa (9/9).

Dijelaskan dia, Berdasarkan hasil rakor bulanan kemarin, telah disepakati dan menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab HSS harus menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Terjaring razia tidak pakai masker, anak di Daha Selatan ini memilih sanksi ngaji

Apabila dalam penegakkan perbup ditemukan ASN maka catat data orangnya, dan akan dilaporkan kepada atasannya untuk diberi pembinaan maupun sanksi.

Perbup ini merupakan produk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, masyarakat umum diminta untuk mematuhinya, maka masa ASN malah melanggarnya, dan perbup ini juga berlaku bagi ASN instansi vertikal maupun pegawai BUMN dan BUMD.

Ia juga menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HSS, yang sudah lebih dari enam bulan ini masih dan terus berada di lapangan untuk membantu pemerintah dalam menangani COVID-19 di Kabupaten HSS.

Bahkan, jauh sebelum terbit berbagai perbup mengenai COVID-19, di awal masa pandemi Satpol PP sudah bergerak ikut melakukan komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Push up hingga jadi jurkam, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di HSS

Menurut dia, protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat tersebut adalah menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, jaga jarak serta hindari potensi terjadinya kerumunan.

Tidak bisa diabaikan, karena merupakan upaya bersama dan kunci untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten HSS.

Terkait dengan perbup, ia menjelaskan hanya penegasan dari perbup sebelumnya, di mana selain ada sanksi sosial juga ada sanksi administratif. Sanksi administratif berupa denda minimal Rp50 ribu rupiah dan maksimal Rp250 ribu, hanya alternatif dari sanksi sosial.

"Tujuan dari penegakkan perbup bukanlah uang, melainkan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dengan cara-cara yang lebih persuasif. Perbup ini tidak hanya diterapkan di fasilitas umum, melainkan juga termasuk di lingkungan masyarakat," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020