Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) gencar melakukan upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) HSS Nomor 26 tahun 2020, termasuk giat warga tidak memakai masker di wilayah Daha atau Negara.
Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Kecamatan Daha Selatan, Noor Ifansyah, di Negara, Minggu (12/7), mengatakan dari giat rutin penerapan perbup yang pihaknya yang lakukan banyak pengalaman lapangan yang menarik, termasuk ada anak yang memilih mengaji saat diberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan memang lebih pada mengedukasi masyarakat, sanksi moral dan sosial yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus, dan ujungnya mengurangi bertambahnya jumlah pasien yang positif COVID-19," katanya.
Baca juga: Masjid di Daha Selatan terapkan jaga jarak pola silang papan catur
Dijelaskan dia, giat razia masker bersama petugas gabungan dilakukan di sekitaran Pasar Negara, dan masih ada ditemukan warga yang tidak mengenakan masker saat melakukan interaksi di kawasan umum seperti di pasar..
Masker ini diketahui merupakan pelindung diri serta melindungi orang lain dari tertular dan menularkan virus, kewajiban memakai masker telah diatur dalam perbup agar interaksi masyarakat apalagi di pasar harus menerapkan protokol kesehatan.
Petugas yang melakukan giat razia juga menemukan seorang nenek yang tidak memakai masker, nenek tersebut berdalih tidak memakai masker karena tidak mendapatkan bantuan sosial jadi tidak bisa membeli masker.
Baca juga: Sikapi wajib masker, Camat Daha Selatan instruksikan pemesanan untuk dibagikan gratis
"Berdasarkan alasan dari nenek tersebut, maka petugas dari Satpol PP langsung membelikan dua lembar masker agar bisa dipakai oleh yang bersangkutan," katanya.
Pendekatan yang komunikatif dan humanis dari Satpol PP di wilayah Daha tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari warga, dengan harapan yang sama agar pandemi COVID-19 dapat tertanggulangi dan tidak menyebar dengan prilaku warga yang sadar protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020