Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru tahun 2020 tercatat pertama dalam sejarah dunia politik dengan fenomena politik, seluruh partai politik di parlemen mendukung satu pasangan calon (paslon) dan kedua kontestan merupakan petahana karena periode sebelumnya menjabat bupati dan wakil bupati.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, pada pilkada 2020 di Kotabaru hanya diikuti dua pasangan calon yang mendaftar secara resmi, yakni H Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA–ARUL)dan pasangan H Burhanuddin-Bahrudin (2BHD).

"Beberapa kejutan pelaksanaan pilkada 2020 di Kotabaru, dan ini pertama dalam sejarah politik, kedua pasangan calon merupakan petahana karena periode sebelumnya (pilkada 2015) mereka adalah sepaket kepimpinan daerah bupati dan wakil bupati," kata Zainal, Ahad.

Yang mengejutkan lagi lanjutnya, salah satu pasangan calon mendapat dukungan seluruh partai yang memiliki wakilnya di parlemen Kotabaru sebanyak 12 parpol, sedangkan paslon lainnya justru berasal dari perseorangan atau independent.

Meski demikian, Zainal berharap pesta rakyat untuk memimpin kepala daerah tersebut dapat berjalan secara aman, damai dan sejuk tanpa ada kejadian yang menganggu stabilitas masyarakat.

"Jadikan event besar (pilkada) ini menjadi wahana untuk menarik simpati masyarakat melalui program, visi dan misi serta berpihak pada kepentingan rakyat, tanpa harus merendahkan satu sama lain," ujarnya.

Sesuai ketentuan, pasca pendaftaran kedua paslon ke KPU, maka akan menjalani proses tahapanyang sudah dijadwalkan diantaranya yang terkini adalah verifikasi dokumen.

"Sayarat pencalonan mencakup kelengkapan formulir, keberadaan tim kampanye, keberadaan visi- misi, dan kesemuanya sudah terpenuhi oleh kedua paslon, sehingga akan memasuki tahap berikutnya," kata Zainal.

Diketahui, jadwal tahapan proses pilkada 2020 yakni dimulai dari pendaftaran paslon pada 4-6 September, kemudian verifikasi dan pengumumam dokumen paslon pada 4-8 September, bersamaan itu menerima tanggapan dan masukan masyarakat.

Pada 11 September pemeriksaan kesehatan bagi semua paslon, yang hasilnya akan disampaikan pada 12 September. Pada 13-14 September pemberitahuan verifikasi, lalu pengumuman dokumen perbaikan syarat, bagi calon jika memang ada yang perlu dlengkapi, pada 14 -16 september.

Sampai kemudian penetapan pasangan calon pada 23 September, 24 pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020