Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menangkap dua orang penghuni kos - kosan di Komplek Sukamaju Kelurahan Mabuun yang diduga pesta sabu, Jumat (4/9).

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dua tersangka masing - masing AH (24) dan MH (24) diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu.

"Dari tersangka kita amankan satu bungkus plastik klip berisi 0,20 gram sabu," jelas Muchdori. Penangkapan yang dipimpin Kasat AKP Zaenuri bermula dari informasi dugaan transaksi narkoba di TKP.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan di tempat kos - kosan tersebut AH warga Desa Pimping Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan MH warga Komplek Sukamaju diduga usai menikmati serbuk haram tersebut.

Menyusul ditemukannya satu buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang,

 Termasuk satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, dua unit hp berbagai macam merek dan satu buah sedotan warna hijau.

Dari pengakuan tersangka MH mereka sempat menikmati narkotika tersebut dan mendapatkan sabu dengan membeli dari saudara inisial IH seharga Rp300 ribu per paketnya.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan akan ungkap pelaku lain yang terlibat," jelas Kasubaghumas AKP Ibnu Subroto.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020