Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang tante berinisial WYY (27) warga Desa Haur Gading, Kecamatan batara yang kedapatan menyimpan sebanyak 1.593 butir obat terlarang edar jenis SELEDRYL, Rabu (2/9).

Tersangka dikenakan kasus perkara setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagai mana dimaksud dalam pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Penangkapan tersangka bermula saat anggota Polsek Batara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Haurgading diketahui ada transaksi obat-obatan yang dilarang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka WYY dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan yakni 981 butir obat jenis SELEDRYL yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Barbuk semakin banyak setelah petugas menemukan lagi sebanyak 612 butir obat jenis SELEDRYL yang masih terbungkus strip yang sudah digunting di sebuah toples kotak warna biru tanpa tutup.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

"Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang dan gerak bagi bandar dan pengedar obat terlarang," katanya.

maka dari itu menurutnya, ini semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran obat terlarang di Kabupaten HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020